Senin, 18 Juni 2012

baralek gadang di Houston

kita perlu bangga dengan minangkabau,,
adat minangkabau tetap selalu di pakai walau hingga luar negri sekalipun
dikutip dari tetangga.

Pernikahan adat Sumatera Barat dilaksanakan di Houston, Texas. Acara budaya bernama "Baralek Gadang" tersebut dilakukan di lobby utama gedung KJRI Houston, Sabtu 24 September 2011 lalu.



Acara tersebut merupakan bagian upaya memperkenalkan budaya Indonesia yaitu pernikahan yang berasal dari Sumatera Barat kepada masyarakat di Houston, Texas, Amerika Serikat. (KJRI Houston)


Acara 'Baralek Gadang' itu dihadiri sekitar 300 orang undangan, diantaranya belasan Konsul Jenderal negara asing, pejabat pemerintah, perwakilan dari senator, pengusaha dan tokoh masyarakat setempat. (KJRI Houston)



Acara tersebut juga menampilkan seni tari Indonesia dari Minang, diantaranya tari Pasambahan, Piring dan Indang. (KJRI Houston)



Promosi budaya pernikahan Indonesia itu menampilkan pasangan penganten Nadya Syavita (Sumatera Barat) dan Ferdiansyah (Sumatera Selatan). Keduanya berdomisili di Houston. (KJRI Houston)



Para tamu, termasuk Konsul Jenderal negara asing di Houston dan pejabat pemerintah ramai berfoto bersama pengantin yang mengenakan pakaian tradisional pengantin Minangkabau. (KJRI Houston)

sumber

Rabu, 30 Mei 2012

Adat budaya minangkabau,ideal dan realitasnya


Kami  sangat bersyukur kepada Yang Maha Kuasa dan berterima kasih kepada Gebu Minang Pusat, Pemda Sumatera Barat, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Pusat Pengkajian Islam Minangkabau (PPIM), dan Perhimpunan Keluarga Minangkabau (PKM) Jawa Barat, yang telah bertindak sebagai silang http://www.cimbuak.net/mambots/content/glossarbot/info.gifnan bapangka karakok nan bajunjung, atau sebagai api nan barasa asok nan bapuhun, untuk mamprakarsai terlaksananya “Lokakarya Adat Budaya Minang” yang bertujuan adalah menggugah masyarakat Minangkabau agar peduli dengan adat budaya Minangkabau, menggali dan memahami nilai-nilai luhur adat budaya Minangkabau, mencari strategi sosialisasi (pewarisan), dan memulai program aksi penyusunan bahan yang dapat  dipakai dalam sosialisasi Adat Budaya Minangkabau.
Dalam hal ini kami sangat setuju, mari kito buka buku nan talipek, kito kakeh bijo nan tatanam, padonyo anyuik ka kualo, eloknya tumbuah di balunan, kok untuangnyo baurek ba-aka panjang, nyo babatang badahan rampak, nyo barantiang badaun rimbun, nyo babuah babungo masak, kamakanan http://www.cimbuak.net/mambots/content/glossarbot/info.gifurang sa Alam http://www.cimbuak.net/mambots/content/glossarbot/info.gifnangko.
Kita memahami bahwa pekerjaan ini bukanlah suatu pekerjaan yang mudah, yang tidak mungkin dapat kita selesaikan dalam waktu yang singkat, mungkin akan berlanjut kepada generasi-generasi seterusny. Inilah harapan kita, namun sesuai pula dengan istilah : jalan diansua http://www.cimbuak.net/mambots/content/glossarbot/info.gifmangko sampai kato disambik mangko patuih.
Sebelum kita berbicara lebih jauh sesuai dengan topik dan tema diatas, sebaiknya kita mengkaji terlebih dahulu apa penyebabnya kehidupan beradat di Sumatera Barat atau Minangkabau mengalami kemunduran. Adat tidak lagi dijadikan sebagai landasan kehidupan bermasyarakat.
Wibawa ninik mamak sebagai pemangku adat, sudah lama hilang, beliau tidak lagi berfungsi seperti dulu yang disegani dan dihormati, beliau tidak dapat lagi mengabek arek mamancang patuih, beliau sebagai “nan gadang http://www.cimbuak.net/mambots/content/glossarbot/info.gifBasa batuah” nan didahulukan salangkah nan ditinggikan sarantiang, ka http://www.cimbuak.net/mambots/content/glossarbot/info.gifpai tampek batanyo ka pulang tampek babarito, hal semacam itu dapat diibaratkan nan bak bunyi pantun dibawah ini :


 
Maninjau dilingka bukik,
Dalam daerah Tanjung Raya
Sabalik http://www.cimbuak.net/mambots/content/glossarbot/info.gifbajalan http://www.cimbuak.net/mambots/content/glossarbot/info.gifoto
 
Bulan risau Mantari sakik,
Kamalah bintang mintak tawa,
Kalam bakabuik alam nangko
 
Siconcong tabang ka parak,
Murai bakicau dalam ngaraiPuyuah balari ateh paga,
Inggoknya di kayu mumuak
Papan diambiak rang paladang.
 
Tunggak condong sandi lah ratak,
Kasau lapuak paran tagajai,
Atok http://www.cimbuak.net/mambots/content/glossarbot/info.giftirih laehlahjh tangga,
Rasuak patah jaria mumuaki,
Tampan karuntuah rumah gadang.
 


Maka kemungkinan penyebabnya adalah sebagai berikut :

  1. Kurangnya figur yang dapat diangkat menjadi pamangku adat, hal tersebut dikarenakan terbukanya kesempatan merantau, sehingga pemuda-pemuda Minangkabau pada tumpah ruah ke rantau orang, jadi tidak banyak pilihan yang dapat dilakukan untukmemilih calon pamangku adat atau calon penghulu.
  2. Tidak adanya persiapan atau pengkaderan terhadap calon-calon pamangku adat atau calon penghulu, sehhingga mereka yang diangkat menjadi pamangku adat atau penghulu tidak mempunyai persiapan yang cukup, malah ada yang tidak punya sama sekali persiapan ilmu pengetahuan tentang adat, serta kesiapan pribadi sebagai figure seorang pemimpin yang siap menjadi teladan dalam masyarakat.
  3. Pesatnya kemajuan bidang teknologi, sehingga jarak kota besar dengan daerah sudah sangat dekat, apa saja yang terjadi di belahan dunia lain dpat disaksikan pada detik yang sama dari pelosok-pelosok di ranah Minang. Hal itu sangat berpengaruh terhadap pola kehidupan bermasyarakat di tanah Minang seakan-akan cara kehidupan telah mengarah kepada pola kehidupan Barat. Yaitu kehidupan individual yang polanya matrealistis.
  4. Berubahnya pola ketatanegaraan, yaitu keluarnya UU no. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa. Dimana nagari Sumatera Baraty berubah menjadi desa yang mengakibatkan lumpuhnya fungsi dan peran ninik mamak ditengah-tengah anak buah atau masyarakat dalam nagari, beliau tidak lagi sebagai raja kecil dalam kaumnya, beliau tidak lagi diajak bermusyawarah dalam membicarakan kampung http://www.cimbuak.net/mambots/content/glossarbot/info.gifjo nagari.
    Belakangan memang pemerintah mengeluarkan Perda no. 13 tahun 1983 tentang nagari sebagai Kesatuan Masyarakat Adat di Propinsi Sumatera Barat . Hal tersebut tidak merubah situasi, karena dianggap sebagai bujuak mampagadang tangih, ubek lakeh pantang talampau babaliak panyakik lamo.
    Pada  akhirnya pemerintah mengeluarkan UU no. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan diimplementasikan oleh pemerintah Sumatera Barat dengan Perda no. 9 tahun 2000.

 
I.            Pemerintah Nagari dan Masyakarat Adat dan Kajian Sistem Kepemimpinan menurut Adat Budaya Minang
 
http://www.cimbuak.net/mambots/content/glossarbot/info.gifa.            Pemerintah Nagari dan Masyarakat Adat.
Perda no. 9 tahun 2000 pasal 1 huruf g berbunyi : Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat dalam daerah propinsi Sumatera Barat, yang terdiri dari himpunan beberapa suku yang mempunyai wilayah tertentu batas-batasnya, mempunyai harta kekayaan sendiri, berhak mengatur dan memngurus rumah tangganya dan memilih pimpinan pemerintahannya dan pada huruf I : Pemerintah Nagari adalah satuan pemerintahan otonomi daerah berdasarkan asal usul di nagari dalam daerah propinsi Sumatera Barat yang berada dalam system pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan pasal-pasal diatas otonomi daerah sebenarnya bertumpu kepada kultur adat serta budaya daerah itu sendiri, dan nagari adalah sebagai terminal terakhir dari struktur pemerintahan, yang bertugas manyauak dan mambasuik dari bumi melalui ninik mamak sebagai pemerintahan non formal, dan manampuang yang titik dari langit/dari ateh yaitu dari pemerintahan sebagai pemerintahan formal dengan undang-undangnya.
Namun dalam kenyataan dan pelaksanaanya, hal tersebut hanya sebagai wacana saja, ninik mamak dan pamangku adat di nagari yang tumbuhnyo ditanam dan gadangnyo diambah, dan didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting, ka pai tampek batanyo ka pulang katampek babarito, hanya tinggal sebagai penonton saja. Dia tidak obahnya seperti orang yang ketinggalan kereta, yang tebengong-bengong di stasiun tidak tau arah yang ditempuh. 
 
          Seperti kita ketahui, bahwa hubungan antara penghulu / ninik mamak dengan adat sangatlah erat kaitannya, apabila adat itu kuat, maka kuat pulalah kedudukan penghulu atau ninik mamak itu. Apabila penghulu itu tidak berwibawa, maka masyarakat akan meremehkan pula peraturan adat, sebaliknya bila penghulu berwibawa, maka masyarakat akan patuh pula menjalankan peraturan adat. Karena penghulu / ninik mamak berkewajiban menjaga dan mengawasi pelaksanaan aturan adat agar dijalankan dan dipatuhi oleh anggota kaumnya atau masyarakat dalam nagari.
 
b.         Kajian Sistem Kepemimpinan menurut Adat Budaya Minang
Pemimpin menurut Adat Budaya Minangkabau adalah ninik mamak / beliau adalah yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting nan dianjung tinggi nan diambah gadang, tumbuhnyo ditanam gadangnyo diambah oleh anak kemenakan atau masyarakat dalam nagari, beliau didampingi oleh imam katik atau bilal maulana,manti dan dubalang.
Dalam kepemimpinan menurut alur adat menganut sistem bajanjang naik batanggo turun, naik dari janjang dari bawah turun dari tango nan di ateh.
Seperti, kemenakan barajo ka mamak, mamak barajo ka penghulu, penghulu barajo ka musyawarah mapakaik, mapakaik alur jo patuik, alur jo patuik barajo ka bana, bana berdiri sendirinyo dan benar menurut aturan islam. Nan rajo kato mufakat dan bana kato saiyo.
Penghulu adalah pemimpin tertinggi dalam pasukuan, beliau diibaratkan sebagai nan gadang basa batuah, sebagai kayu gadang di tangah koto, nan ureknyo mancukam bumi, pucuaknyo ewang ka http://www.cimbuak.net/mambots/content/glossarbot/info.giflangik pedoman anggang tabang tinggi kok inggok tampek mancukam kok tabang tampek basitumpu. Ka pai tampek batanyo ka pulang tampek babarito, baliau banamo urang kayo, bukannyo kayo dek ameh perakadolah kayo akal budi.
Beliau berkewajiban mengayomi dan melindungi anak kemenakan, kok kusuik disalasaikan, kok karuah dijaniahkan, kok anyuik dipinteh, kok tabanam diapuangkan, kok ilang dicari, kok luluih disalami.
 
II.        Sistem Kekerabatn di dalam Nilai-nilai Adat Budaya Minangkabau
            Suku merupakan wadah bagi masyarakat Minangkabau dan sekaligus sebagai alat pemersatu yang telah terpola secara baik di dalam kehidupan masyarakat di Minangkabau. 
            Suku didasarkan pada garis keturunan ibu (matrilineal), sebuah system kekerabatan yang telah berlangsung sejak zaman dahulu kala.
            Suku juga disebut kaum, didalam kaum ada yang namanya pariuak, dibawah pariuak ada yang namanya paruik, jadi ada yang sapariuak, ada yang namanya saparuik. Pimpinan suku adalah seorang penghulu dengan dibantu oleh stafnya, yaitu imam katik, atau malin, manti dan seorang mamak yang disebut sebagai cerdik pandai, dan semuanya ini disebut dalam istilah adat urang nan ampek jinih. 
            Pariuak dikepalai oleh seorang mamak, yang bernama mamak kepala warih, beliau bertanggung jawab ke dalam dan harus memahami ranji serta asal usul keluarga, dan mengetahui pula tampak harta dan batasan-batasannya.
            Dan paruik dikepalai oleh seorang mamak http://www.cimbuak.net/mambots/content/glossarbot/info.giftungganai yang biasa disebut  mamak tungganai rumah gadang. Dalam kehidupan masyarakat, suku atau kaum telah ada aturan-aturannya, aturan tersebut adalah sebagai berikut :

  • Bajanjang naik batanggo turun, naik dari janjang nan dibawah turun dari tango nan di ateh. Artinya semua pekerjaan itu harus melalui salurannya, dari kemenakan kepada mamak, dari mamak kepenghulu, sampai dipenghulu dimusyawarahkan dan baru diturunkan ke bawah.  Bulek bak limau baruang-ruang bak durian, artinya masing-masing tidak boleh memasuki yang bukan wilayahnya, kecuali diminta atau dengan kata mufakat.
  • Suku indak dapek http://www.cimbuak.net/mambots/content/glossarbot/info.gifdianjak malu indak dapek dibagi, orang sekaum atau sepasukuan merasa sehina semalu, Jika ada salah satu dari anggota kaum yang membuat kesalahan dengan melanggar adat, maka akan mengakibatkan malu seluruh kaum, dan rasa malu ini akan sangat dirasakan oleh pimpinan kaum dan seluruh mamak didalam kaum. Tagak di suku pertahankan suku, tagak di kampung pertahankan kampung, tagak dinagari pertahankan nagari, tagak dinegara pertahankan negara, namun cakak basuku lipek bakampuang, cakak bakampuang lipek banagari, cakak banagari lipek bernegara. Hal ini mencerminkan rasa bertanggung jawab seseorang terhadap kelompoknya atau lingkungannya, namun tetap berusha mendahulukan kepentingan yang lebih besar dari pada kepentingan yang lebih kecil.
  • Pada umumnya setiap pasukuan itu satu turunan, yang mempunyai silsilah atau ranji yang dapat ditelusuri, dan mereka diam diatas harta pusaka yang mereka warisi dari ninik moyang yang dahulu. Harta pusaka itu bukanlah milik pribadi, akan tetapi milik bersama seluruh anggota yang tidak boleh dijual atau digadai begitu saja, dijual tidak dimakan bali digadai indak dimakan sando.
    Dan harta pusaka itu sekaligus sebagai alaty pemersatu di dalam suku atau kaum itu sendiri. Didalam istilah adat disebutkan, pusako salingka kaum, adat salingka nagari. Artinya harta pusaka itu hanya boleh dimanfaatkan oleh nan sakaum atau sapasukuan atau nan saeto sajangka, nan satampuk sabuah jari.   
    Selain dari pada itu, kekerabatan dapat timbul melalui hubungan perkawinan satu suku dengan suku lain, yaitu terbentuknya hubungan ando sumando, atau hubungan ipar bisan, serta anak  pusako atau ujuang ameh atau ada juga yang menyebutnya http://www.cimbuak.net/mambots/content/glossarbot/info.gifanak pisang.

 
III.   Sako Pusako dan Nilai-nilai Adat Budaya Minangkabau
Bagi orang Minangkabau ada dua hal yang harus diwariskan kepada kemenakan secara turun menurun yaitu sebagai warih nan ka dijawek pusako nan ka ditolong dari ninik turun ka mamak, dari mamak turun ka kamanakan, tiba di kamanakan dipelihara dan kemudian diturunkan pula ka bawah begitulah seterusnya. Hal itu adalah Sako dan Pusako, sesuai dengan pepatah di bawah ini :


 
Biriak-biriak tabang ka samak,
Dari samak tabang ka halaman,
Patah sayok tabang baranti,
Maraok ka tanah banto
                                 
 
Dari ninik turun ka mamak,
Dari mamak turun ka kamanakan,
Patah tumbuh hilang baganti
Pusako dibao dek nan mudo    

  1. Sako adalah gelar, yang harus diturunkan kepada kemenakan laki-laki, konon kabar dahulu jika kita mengetahui gelar seseorang kita dapat menebak apa sukunya, karena disetiap suku itu gelarnya berbeda-beda, dan gelar itu sekaligus menunjukan apa sukunya. Tetapi sekarang hal itu tidak demikian, karena gelar itu sudah bercampur aduk satu dengan yang lain. Hal itu disebabkan sudah banyak keluarga http://www.cimbuak.net/mambots/content/glossarbot/info.gifbako memberikan gelar kepada anak pisangnya atau anak ujung ameh, yang mana sudah jelas sukunya berbeda.
  2. Pusako adalah harta, sawah lading benda buatan, banda baliku turun bukik, sawah bajanjang dinan lereng, lading batumpak dinan data, cancang tarah urang http://www.cimbuak.net/mambots/content/glossarbot/info.gifsaisuak http://www.cimbuak.net/mambots/content/glossarbot/info.gifTambilang basi urang tuo-tuo, yang hanya diwariskan kepada kemenakan yang perempuan, sebagai harta berjalan, pewarisan dalam bentuk pemampaatan, bukan hak milik.
    Harta pusaka ini tidak boleh dijual digadaikan, dijual indak dimakan bali digadai indak dimakan sando. Kok hilang dicari, kok anyuik dipinteh, kok luluih disalami, kok sumbing batitik.

Seminar ini bertema mencari strategi sosialisasi adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah untuk generasi muda. Sebelum kita menentukan dan mencari strategi sosialisasi adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah untuk generasi muda, ada beberapa hal yang harus terlebih dahulu kita lakukan, hal tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Memberdayakan ninik mamak, agar dapat melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya sebagai pamangku adat, karena beliaulah yang bertanggung jawab secara langsung terhadap pelestarian, pengembangan, pelaksanaan adat secara utuh di tengah-tengah dunsanak kemenakan atau masyarakat Minangkabau.  Beliau sebagai yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting, dan beliau juga sebagai tauladan yang semua gerak peerbuatan, ucapan dan tingkah laku beliau akan diikuti dan ditiru oleh anak kemenakan serta masyarakat nagari atau masyarakat Minangkabau. Beliau sebagai bulu budi talago undang pincuran tanjunan aka.
  2. Memberikan pengertian kepada masyarakat Minang, bahwa hubungan antara ninik mamak dengan adat, sangatlah erat kaitannya, jika adat kuat dilaksanakan orang, maka akan kuat pula kedudukan ninik mamak, jika ninik mamak berfungsi dan berwibawa, maka berarti adat dipatuhi dan dilaksanakan oleh anak kemenakan, dan ninik mamak berkewajiban mengawasi tentang pelaksanaan adat terutama di dalam kaumnya dan dimasyarakat pada umumnya.
  3. Para ninik mamak diharapkan tidak hanya sekedar lambang saja, namun diharapkan dapat berperan aktif mengurus dunsanak kamanakan sesuai dengan fungsi dan harapan dunsanak kamanakan.
  4. Penghulu diharapkan dapat mengetahui berapa jumlah anak kemenakannya dan dimana mereka bertempat tinggal.

Setelah hal-hal tersebut di atas dapat terlaksana dengan baik, maka kita masuk kepada bagaimana mencari “mencari strategi sosialisasi adat basandi syara’, syara’ basandi klitabullah untuk generasi muda”. Disamping itu tugas kita adalah untuk meminangkan orang Minang. Hal ini adalah sebagai berikut :

  1. Melaksanakan diskusi-diskusi adat, sesama ninik mamak atau urang nan ampek jinih untuk mendapatkan kebersamaan pendapat dalam menyikapi, memahami serta melaksanakan adat Minangkabau, dan kepada yang dianggap berkemampuan di bidang adat, dijadikan sebagai penceramah atau sebagai nara sumber.
  2. Dan kemudian mengembangkan dalam bentuk ceramah-ceramah, diskusi terutama dikalangan dunsanak atau masyarakatMinangkabau pada umumnya.
  3. Menyusun dan menerbitkan buku-buku yang berisi tentang adat istiadat serta menterjemahkan pantun, pepatah, gurindam dan lain yang merupakan filosifi adat Minangkabau, sebagai runding bakliyeh kato bamisal, kaji badalil, sehingga jelas mana yang tersurat, tersirat dan tersuruk.
  4. Memberikan pengertian secara jelas serta keseimbangan tentang tali sa-alai bapilin tigo, tungku tigo sajarangan, yaitu aturan adat, agama dan aturan pemerintah.
  5. Membuat wadah pemangku adat atau urang nan ampek jinih, kota-kota besar seperti di Jakarta, Bandung, Surabaya dan lain-lain, untuk bermusyawarah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam membina anak kemanakan menurut tata cara adat Minang.
  6. Diharapkan kepada pemerintah daerah Sumatera Barat, kiranya dapat memfungsikan masyarakat hukum adat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, sesuai dengan Pasal 1 huruf g. Perda no. 9 tahun 2000.

Demikianlah sumbang saran ini disampaikan, kok lai http://www.cimbuak.net/mambots/content/glossarbot/info.gifado nan elok kironya dapek dipakai jo mufakat, kok ado nan baruak dapek dibuang jo parundingan. Kok indak tasusun nan bak siriah, indak ta-atok nan pagaran, maaf dimintak sebanyak-banyak atas perhatiannya diucapkan terima kasih.



Boleh jadi semua orang sependapat bahwa, hasil usaha manusia sepanjang hidup untuk memenuhi berbagai hasrat dan keinginannya yang disebut dengan budaya itu, dibentuk, dijaga, dipertahankan, dikembangkan dan tidak ada pikiran untuk menjualnya. Jika ada pikiran untuk menjual hasil budaya, event-event budaya dan beragam bentuk kesenian, pikiran demikian datang kemudian, di luar usaha pembentukan budaya itu sendiri.

Menjual hasil budaya, dengan bahasa yang lebih beradab; industri wisata adalah usaha yang datang dari pemikiran komersial. Namun hal itu tidak mengapa, asal saja jangan sampai hasil-hasil budaya yang sudah terbentuk sebegitu lama, akhirnya takluk oleh selera pasar yang tidak menguntungkan untuk perkembangan kebudayaan itu sendiri. Apakah memang ada yang akan dijual atau apakah memang ada pembelinya, atau apakah barang yang kita jual itu laku atau tidak, itu adalah persoalan lain lagi.

Jika timbul pemikiran bahwa budaya Minangkabau itu perlu diberdayagunakan untuk menjadi daya tarik wisata, tentu pemikiran tersebut harus dilengkapi dulu dengan jawaban atas beberapa pertanyaan, antara lain; aspek-aspek apa saja yang akan diberdayagunakan dari sebuah kebudayaan seperti kebudayaan Minangkabau itu; bagaimana usaha dan strategi memberdayagunakannya; berapa lama proses yang diperlukan untuk memberdayagunakan budaya itu; dan pertanyaan yang paling mendasar adalah; kenapa budaya itu harus diberdayagunakan, apakah tidak ada daya tarik lain yang dapat diusahakan oleh sebuah industri yang bernama industri wisata ini? Sedangkan beberapa pertanyaan lainnya seperti; siapa yang akan memberdayagunaan, berapa biaya pemberdayagunakan, kerugian dan keuntungan apa yang diperoleh dari sebuah pendayagunaan kebudayaan, tentulah memerlukan jawaban yang lebih khusus dan lebih rinci lagi.

Dalam kondisi dunia kepariwisataan di Indonesia dan di Sumatra Barat khususnya, secara implisit dirasakan adanya semacam pemaksanaan dan sekaligus pelecehan terhadap budaya-budaya yang ada di nusantara ini.
Hal ini terlihat pada pemilihan istilah; budaya lokal. Pertanyaan yang timbul dari pemakaian istilah ini adalah; kalau ada budaya lokal, budaya nasional yang mana? Siapa pendukung budaya lokal dan siapa pendukung budaya nasional? Apakah semua apa yang dilakukan orang di ibukota negara dapat atau harus disebut sebagai budaya nasional? Jika kita sama-sama menghormati dan menghargai budaya masing-masing etnis,seharusnya istilah budaya lokal diganti dengan nama-nama yang telah melekat pada budaya itu, misalnya; budaya Minangkabau, budaya Sunda, budaya Jawa, budaya Bugis dstnya. Tidak ada budaya Jakarta, yang ada budaya Betawi misalnya. 
Sumber: Dari berbagai sumber


posted by Haryono Yusman

PERBEDAAN “ORGANISASI” DAN “PAGUYUBAN”

PERBEDAAN “ORGANISASI” DAN “PAGUYUBAN”

Dalam beberapa pertemuan, banyak teman yang bertanya pada saya tentang perbedaan antara organisasi dan paguyuban atau kapan sebuah kelompok disebut sebagai organisasi atau disebut paguyuban. Berikut ini saya akan memaparkan secara singkat kedua kata tersebut.

A. Pengertian Organisasi
“Organisasi” sebenarnya berasal dari bhs Yunani, “organon” atau dalam bhs Latin, disebut “organum” yang artinya “alat, bagian, atau anggota badan”. Selanjutnya seiring berjalannya waktu, terjadilah perkembangan dalam pengertiannya. Dengan kata lain, semakin banyak orang yang mengartikannya maka semakin banyak definisi dan semakin luas pula kata itu diartikan) Tapi dari sekian banyak definisi “organisasi”, saya lebih tertarik sama dua pendapat berikut yang menurut saya sudah merangkum semuanya. Pertama, bapak  J.D. Mooney bilang kalo “organisasi merupakan perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama”. Kedua, bapak C.I. Barnard  bilang kalo “organisasi” adalah sistem dari usaha2 kerjasama yang dilakukan sama dua orang atau lebih.

Nah, berdasarkan sifatnya organisasi dapat dibedakan antara organisasi statis dan organisasi dinamis.
Apa itu organisasi statis? Dan apa pula yang dimaksud dengan organisasi dinamis ? (Kayak soal ulangan saja)
Organisasi statis itu merupakan gambaran secara skematis tentang hubungan kerjasama antara orang-orang yang terdapat dalam suatu usaha untuk mencapai suatu tujuan.

Sedangkan kalo organisasi dinamis adalah setiap kegiatan yang berhubungan dengan usaha merencanakan skema organis, mengadakan departemenisasi, menetapkan wewenang, tugas, dan tanggung jawab dari orang-orang di dalam suatu badan/organisasi. Kalo mau disingkat, “organisasi dinamis” adalah kegiatan-kegiatan mengorganisir yaitu kegiatan menetapkan susunan organisasi suatu usaha.

Lantas gimana relasi antar orang per orang dalam sebuah organisasi?
Berdasarkan relasi antar orang per orang yang terdapat dalam suatu organisasi dikenal yang namanya:

Organisasi formal , yaitu sistem kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan dikoordinasikan secara sadar untuk mencapai tujuan tertentu;

dan organisasi informal yang merupakan kumpulan hubungan antara pribadi-pribadi tanpa tujuan bersama yang disadari. Meskipun pada akhirnya hubungan-hubungan tak disadari itu ternyata dilakukan untuk mencapai tujuan bersama.

Nah, ada tiga unsur utama dalam organisasi, yaitu:

• adanya sekelompok orang

• adanya hubungan kerjasama antara orang-orang tersebut

• adanya tujuan bersama yang ingin dicapai

B. Pengertian Paguyuban
Dalam makalah bapak Gumgum Gumilar, S.Sos., M.Si. yang merupakan bahan ajar pengantar sosiologi, paguyuban dilihat sebagai salah satu kelompok sosial yang teratur dengan pengertian sebagai berikut :


Paguyuban – dalam bahasa Inggris disebut Community (dalam bahasa Jermannya disebut Gemeinschaft … yang artinya tentu saja beda sama Organisation yang berarti Ãœbersetzung(en) tabellarisch anzeigen atau Ãœbersetzungen mit gleichem Wortanfang …sengaja pake bahasa Jerman, biar kliatannya saya nggak mengada-ngada hehehe) – diartikan sebagai bentuk kehidupan bersama, di mana para anggotanya diikat oleh hubungan batin yang murni dan bersifat alamiah serta kekal. Dasar hubungan tersebut adalah rasa cinta dan rasa persatuan batin yang memang telah dikodratkan.

Sedangkan menurut Surat Gembala Uskup Malang Thn 2009 yang berjudul TAHUN PAGUYUBAN UMAT ALLAH, terutama dalam subjudul Pengertian “Gereja sebagai Paguyuban Umat Allah”, kata paguyuban digunakan untuk menerangkan kata Communio (Cum=bersama-sama dan Munus=tugas atau fungsi) yang berarti satu kesatuan dan kesamaan perutusan. Kalo dalam bahasa Yunani disebut Koinonia (kesatuan dalam keberagaman).

Selanjutnya, paguyuban diartikan pula sebagai persekutuan atau kebersamaan aneka ragam orang dalam batas teritori dan kategori tertentu, dengan nilai-nilai umum sebagai berikut :

• disemangati kebersamaan, keterlibatan, komunikasi, relasi yang terjadi terus-menerus, sehati dan sejiwa dalam suka dan duka, untuk menghidupi dan menghayati tugas, karya, dan panggilan hidup dalam mewujudkan visi-misi paguyuban tersebut.

• kebersamaan setiap anggotanya yang se-detak jantung, yang hidup dalam kebersamaan, memiliki kepekaan dan bertindak saling mengasihi sehingga terbentuk suatu komunitas yang sehati-sejiwa.

• bentuk kehidupan bersama yang menghayati solidaritas, toleransi dan prinsip subsidiaritas dalam memanfaatkan segala perbedaan untuk mencapai tujuan bersama.

• kebutuhan untuk hidup berkelompok yang berlandaskan pada kepercayaan yang satu.

C. Tinjauan Kritis :

Memang semua paguyuban adalah sebuah organisasi akan tetapi tidak semua organisasi merupakan paguyuban. Alasannya jelas, yakni asas dasar dari sebuah organisasi belum tentu cinta kasih (bisa jadi hanya berdasarkan pada kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu atau hanya atas dasar kepentingan saja). Tetapi asas dasar paguyuban (lebih kerennya kita sebut saja “komunitas”) adalah cinta kasih persaudaraan, menghayati solidaritas, toleransi dan prinsip subsidiaritas dalam memanfaatkan segala perbedaan untuk mencapai tujuan bersama di mana para anggotanya diikat oleh hubungan batin yang murni, bersifat alamiah, kekal serta sehati-sejiwa. Singkatnya, dasar hubungan tersebut adalah rasa cinta dan rasa persatuan batin yang memang telah dikodratkan.

Senin, 28 Mei 2012

IKAMAMI Bengkulu (eps 2)

Kenangan Indah Kebersamaan IKAMAMI Bengkulu Episode 2

Created By Haryono Yusman

IKAMAMI Bengkulu (eps 1)

Kenangan Indah IKAMAMI Prov Bengkulu (Episode 1)

created By Haryono Yusman

Belajar Buat CV


DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Curriculum Vitae


DATA PRIBADI/ Personal Details:
NAMA
:
HARYONO YUSMAN
Jenis Kelamin
:
LAKI-LAKI
Tempat, Tanggal Lahir
:
PARIAMAN, 10 DESEMBER 1989
KEWARGANEGARAAN
:
INDONESIA
Status Perkawinan
:
BELUM MENIKAH
TINGGI, Berat Badan
:
173CM, 46 KG
KESEHATAN
:
BAIK
AGAMA
:
ISLAM
ALAMAT
:
JL.BUDI UTOMO 3, PONDOKAN PEROLLA NEGRA RT/RW : 04/01 KEL.BERINGIN RAYA, KEC. MUARA BANGKAHULU, BENGKULU
TELP/HP
:
0853 8130 1920
E-mail
:
haryono_yusman@yahoo.co.id

PENDIDIKAN  /Education Information :
·         FORMAL
1995 – 2001 : SDN 32 Lubuk Puar, VII Koto Sungai Sarik, Kab.Padang Pariaman Sumbar
2001 – 2004 : MTsN 1 Punggung Ladiang, Pariaman Selatan Kab.Padang Pariaman Sumbar
2004 – 2008 : SMA N 1 VII Koto Sungai Sarik, Kab.Padang Pariaman Sumbar
2008 – SEKARANG : Program Sarjana (S-1) Teknik Informatika Universitas Bengkulu
·         NON FORMAL
2002 : Kursus Bahasa Inggris di ACE Pariaman
2008 : Pelatihan Manajemen Organisasi di IKAMAMI Bengkulu
2008 : LK1 (Latihan Kader) HMI Komisariat Fisipol UNIB

PENGALAMAN ORGANISASI
·         Anggota HMI Komisariat Fisipol UNIB (2008 – 2009)
·         Sekretaris IKAMAMI Cabang Universitas Bengkulu (2009 – 2010)
·         Pengurus HIMATIF (Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika) UNIB Biro DANUS (2009 – 2010)
·         Sekretaris Umum IKAMAMI Prov.Bengkulu (2010 – 2011)
·         DKA ( Dewan Kerapatan Anggota) IKAMAMI Prov.Bengkulu (2011 – 2012)
·         BaKor (Badan Koordinasi) IKAMAMI Prov.Bengkulu (2012 – sekarang)
PENGALAMAN KEPANITIAAN
·         Sekretaris Acara Pulang Basamo IKAMAMI (2008)
·         Sekretaris Acara Halal Bi Halal IKAMAMI (2008)
·         Sekretaris Acara IFTA (IKAMAMI From Us To All) (lomba pidato bahasa inggris tingkat SMA se Kota Bengkulu) 2008
·         Sekretaris Panitia Pelatihan Manajemen Organisasi IKAMAMI (2009)
·         Bendahara Buka Bersama IKAMAMI (2009)
·         Co. Seksi Acara pada kegiatan Malam Keakraban IKAMAMI (2009)
·         Co. Seksi Dana Usaha pada kegiatan Milad IKAMAMI (2009)
·          
KEMAMPUAN
·         Microsoft Office ( MS Word, MS Excel, MS Power Point)
·         Internet dan jejaring Sosial
·         Bloger
·         Hardware dan Instalasi Komputer
·         software
PENGALAMAN KERJA
·         kerja Praktek di BMT Kota Mandiri Bengkulu ( Maret – Mei 2011)
·         Tim IT di BKM IT Center ( Maret 2012 – Sekarang )
Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benar nya.



Bengkulu,     Mei 2012 Hormat Saya

Haryono Yusman

Kamis, 24 Mei 2012

program kerja IKAMAMI tahun 2010-2011



BIDANG PENALARAN DAN KEILMUAN (Penemuan)

NO
PROGRAM  KERJA
TUJUAN
SASARAN
WAKTU
KETERANGAN
Trealisasasi
tdk trealisasi

1.
Tafakur Alam
Menjalin Silaturahmi antar anggota
Seluruh Anggota IKAMAMI
Tahunan

3.
Buletin IKAMAMI
Mempublikasikan kegiatan IKAMAMI
Seluruh Anggota IKAMAMI
2 bulan Sekali


BIDANG KEORGANISASIAN

NO
PROGRAM  KERJA
TUJUAN
SASARAN
WAKTU
KETERANGAN
Trealisasasi
tdk trealisasi

1.
Penerimaan Mahasiswa Baru (pusat dan cabang)



v

2.
Keakraban



v

3.
PMO





4.
MILAD IKAMAMI





5.
Pulang Basamo



v


BIDANG KAJIAN SENI BUDAYA MINANG

NO
PROGRAM  KERJA
TUJUAN
SASARAN
WAKTU
KETERANGAN
Trealisasasi
tdk trealisasi

1.
Kajian adat


1 x sebulan
v


BIDANG MINAT DAN BAKAT (Mibat)

NO
PROGRAM  KERJA
TUJUAN
SASARAN
WAKTU
KETERANGAN
Trealisasasi
tdk trealisasi

1.
Tim Futsal IKAMAMI


Fleksibel

2.
Pengembangan tim tari IKAMAMI


fleksibel



HUBUNGAN MASYARAKAT (Humas)

NO
PROGRAM  KERJA
TUJUAN
SASARAN
WAKTU
KETERANGAN
Trealisasasi
tdk trealisasi

1.
Stand IKAMAMI


Fleksibel
v

2.
Sosialisasi Acara


Fleksibel
v

3.
Pengelolaan FB/ FS/ BLOG IKAMAMI


Harian
v

4.
Pusat Pelayanan dan Informasi bagi seluruh anggota IKAMAMI


Harian
v

5.
Menjaga dan memperbanyak link





6.
Kunjungan Sosial







KEROHANIAN

NO
PROGRAM  KERJA
TUJUAN
SASARAN
WAKTU
KETERANGAN
Trealisasasi
tdk trealisasi

1.
Pengajian Bulanan


2 bulan sekali
v

2.
Perayaan Hari Besar Islam





3.
Buka Bersama


Tahunan
v


DANA USAHA

NO
PROGRAM  KERJA
TUJUAN
SASARAN
WAKTU
KETERANGAN
Trealisasasi
tdk trealisasi

1.
Pembuatan Kostum IKAMAMI





2.
Perbanyakan Link





3.
Kewirausahaan (usaha p





*) Program Kerja sisipan


Entry by Haryono Yusman