Adat budaya minangkabau,ideal dan realitasnya
Pendahuluan
Kami sangat bersyukur kepada Yang Maha Kuasa dan berterima kasih kepada Gebu Minang Pusat, Pemda Sumatera Barat, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Pusat Pengkajian Islam Minangkabau (PPIM), dan Perhimpunan Keluarga Minangkabau (PKM) Jawa Barat, yang telah bertindak sebagai silang nan bapangka karakok nan bajunjung, atau sebagai api nan barasa asok nan bapuhun, untuk mamprakarsai terlaksananya “Lokakarya Adat Budaya Minang” yang bertujuan adalah menggugah masyarakat Minangkabau agar peduli dengan adat budaya Minangkabau, menggali dan memahami nilai-nilai luhur adat budaya Minangkabau, mencari strategi sosialisasi (pewarisan), dan memulai program aksi penyusunan bahan yang dapat dipakai dalam sosialisasi Adat Budaya Minangkabau.
Kami sangat bersyukur kepada Yang Maha Kuasa dan berterima kasih kepada Gebu Minang Pusat, Pemda Sumatera Barat, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Pusat Pengkajian Islam Minangkabau (PPIM), dan Perhimpunan Keluarga Minangkabau (PKM) Jawa Barat, yang telah bertindak sebagai silang nan bapangka karakok nan bajunjung, atau sebagai api nan barasa asok nan bapuhun, untuk mamprakarsai terlaksananya “Lokakarya Adat Budaya Minang” yang bertujuan adalah menggugah masyarakat Minangkabau agar peduli dengan adat budaya Minangkabau, menggali dan memahami nilai-nilai luhur adat budaya Minangkabau, mencari strategi sosialisasi (pewarisan), dan memulai program aksi penyusunan bahan yang dapat dipakai dalam sosialisasi Adat Budaya Minangkabau.
Dalam hal ini kami sangat setuju,
mari kito buka buku nan talipek, kito kakeh bijo nan tatanam, padonyo anyuik ka
kualo, eloknya tumbuah di balunan, kok untuangnyo baurek ba-aka panjang, nyo
babatang badahan rampak, nyo barantiang badaun rimbun, nyo babuah babungo
masak, kamakanan urang sa Alam nangko.
Kita memahami bahwa pekerjaan ini bukanlah suatu pekerjaan yang mudah, yang tidak mungkin dapat kita selesaikan dalam waktu yang singkat, mungkin akan berlanjut kepada generasi-generasi seterusny. Inilah harapan kita, namun sesuai pula dengan istilah : jalan diansua mangko sampai kato disambik mangko patuih.
Sebelum kita berbicara lebih jauh sesuai dengan topik dan tema diatas, sebaiknya kita mengkaji terlebih dahulu apa penyebabnya kehidupan beradat di Sumatera Barat atau Minangkabau mengalami kemunduran. Adat tidak lagi dijadikan sebagai landasan kehidupan bermasyarakat.
Wibawa ninik mamak sebagai pemangku adat, sudah lama hilang, beliau tidak lagi berfungsi seperti dulu yang disegani dan dihormati, beliau tidak dapat lagi mengabek arek mamancang patuih, beliau sebagai “nan gadang Basa batuah” nan didahulukan salangkah nan ditinggikan sarantiang, ka pai tampek batanyo ka pulang tampek babarito, hal semacam itu dapat diibaratkan nan bak bunyi pantun dibawah ini :
Kita memahami bahwa pekerjaan ini bukanlah suatu pekerjaan yang mudah, yang tidak mungkin dapat kita selesaikan dalam waktu yang singkat, mungkin akan berlanjut kepada generasi-generasi seterusny. Inilah harapan kita, namun sesuai pula dengan istilah : jalan diansua mangko sampai kato disambik mangko patuih.
Sebelum kita berbicara lebih jauh sesuai dengan topik dan tema diatas, sebaiknya kita mengkaji terlebih dahulu apa penyebabnya kehidupan beradat di Sumatera Barat atau Minangkabau mengalami kemunduran. Adat tidak lagi dijadikan sebagai landasan kehidupan bermasyarakat.
Wibawa ninik mamak sebagai pemangku adat, sudah lama hilang, beliau tidak lagi berfungsi seperti dulu yang disegani dan dihormati, beliau tidak dapat lagi mengabek arek mamancang patuih, beliau sebagai “nan gadang Basa batuah” nan didahulukan salangkah nan ditinggikan sarantiang, ka pai tampek batanyo ka pulang tampek babarito, hal semacam itu dapat diibaratkan nan bak bunyi pantun dibawah ini :
Maninjau dilingka bukik,
Dalam daerah Tanjung Raya
Sabalik bajalan oto
Bulan risau Mantari sakik,
Kamalah bintang mintak tawa,
Kalam bakabuik alam nangko
Siconcong tabang ka parak,
Murai bakicau dalam ngaraiPuyuah balari ateh paga,
Inggoknya di kayu mumuak
Papan diambiak rang paladang.
Tunggak condong sandi lah ratak,
Kasau lapuak paran tagajai,
Atok tirih laehlahjh tangga,
Rasuak patah jaria mumuaki,
Tampan karuntuah rumah gadang.
Maka kemungkinan penyebabnya adalah sebagai berikut :
- Kurangnya figur yang dapat diangkat menjadi pamangku
adat, hal tersebut dikarenakan terbukanya kesempatan merantau, sehingga
pemuda-pemuda Minangkabau pada tumpah ruah ke rantau orang, jadi tidak
banyak pilihan yang dapat dilakukan untukmemilih calon pamangku adat atau
calon penghulu.
- Tidak adanya persiapan atau pengkaderan terhadap
calon-calon pamangku adat atau calon penghulu, sehhingga mereka yang
diangkat menjadi pamangku adat atau penghulu tidak mempunyai persiapan
yang cukup, malah ada yang tidak punya sama sekali persiapan ilmu
pengetahuan tentang adat, serta kesiapan pribadi sebagai figure seorang
pemimpin yang siap menjadi teladan dalam masyarakat.
- Pesatnya kemajuan bidang teknologi, sehingga jarak kota
besar dengan daerah sudah sangat dekat, apa saja yang terjadi di belahan
dunia lain dpat disaksikan pada detik yang sama dari pelosok-pelosok di
ranah Minang. Hal itu sangat berpengaruh terhadap pola kehidupan
bermasyarakat di tanah Minang seakan-akan cara kehidupan telah mengarah
kepada pola kehidupan Barat. Yaitu kehidupan individual yang polanya
matrealistis.
- Berubahnya pola ketatanegaraan, yaitu keluarnya UU no.
5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa. Dimana nagari Sumatera Baraty
berubah menjadi desa yang mengakibatkan lumpuhnya fungsi dan peran ninik
mamak ditengah-tengah anak buah atau masyarakat dalam nagari, beliau tidak
lagi sebagai raja kecil dalam kaumnya, beliau tidak lagi diajak
bermusyawarah dalam membicarakan kampung jo nagari.
Belakangan memang pemerintah mengeluarkan Perda no. 13 tahun 1983 tentang nagari sebagai Kesatuan Masyarakat Adat di Propinsi Sumatera Barat . Hal tersebut tidak merubah situasi, karena dianggap sebagai bujuak mampagadang tangih, ubek lakeh pantang talampau babaliak panyakik lamo.
Pada akhirnya pemerintah mengeluarkan UU no. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan diimplementasikan oleh pemerintah Sumatera Barat dengan Perda no. 9 tahun 2000.
I. Pemerintah Nagari dan Masyakarat Adat dan Kajian Sistem Kepemimpinan menurut Adat Budaya Minang
a. Pemerintah Nagari dan Masyarakat Adat.
Perda no. 9 tahun 2000 pasal 1 huruf g berbunyi : Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat dalam daerah propinsi Sumatera Barat, yang terdiri dari himpunan beberapa suku yang mempunyai wilayah tertentu batas-batasnya, mempunyai harta kekayaan sendiri, berhak mengatur dan memngurus rumah tangganya dan memilih pimpinan pemerintahannya dan pada huruf I : Pemerintah Nagari adalah satuan pemerintahan otonomi daerah berdasarkan asal usul di nagari dalam daerah propinsi Sumatera Barat yang berada dalam system pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan pasal-pasal diatas otonomi daerah sebenarnya bertumpu kepada kultur adat serta budaya daerah itu sendiri, dan nagari adalah sebagai terminal terakhir dari struktur pemerintahan, yang bertugas manyauak dan mambasuik dari bumi melalui ninik mamak sebagai pemerintahan non formal, dan manampuang yang titik dari langit/dari ateh yaitu dari pemerintahan sebagai pemerintahan formal dengan undang-undangnya.
Namun dalam kenyataan dan pelaksanaanya, hal tersebut hanya sebagai wacana saja, ninik mamak dan pamangku adat di nagari yang tumbuhnyo ditanam dan gadangnyo diambah, dan didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting, ka pai tampek batanyo ka pulang katampek babarito, hanya tinggal sebagai penonton saja. Dia tidak obahnya seperti orang yang ketinggalan kereta, yang tebengong-bengong di stasiun tidak tau arah yang ditempuh.
Seperti kita ketahui, bahwa hubungan antara penghulu / ninik mamak dengan adat sangatlah erat kaitannya, apabila adat itu kuat, maka kuat pulalah kedudukan penghulu atau ninik mamak itu. Apabila penghulu itu tidak berwibawa, maka masyarakat akan meremehkan pula peraturan adat, sebaliknya bila penghulu berwibawa, maka masyarakat akan patuh pula menjalankan peraturan adat. Karena penghulu / ninik mamak berkewajiban menjaga dan mengawasi pelaksanaan aturan adat agar dijalankan dan dipatuhi oleh anggota kaumnya atau masyarakat dalam nagari.
b. Kajian Sistem Kepemimpinan menurut Adat Budaya Minang
Pemimpin menurut Adat Budaya Minangkabau adalah ninik mamak / beliau adalah yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting nan dianjung tinggi nan diambah gadang, tumbuhnyo ditanam gadangnyo diambah oleh anak kemenakan atau masyarakat dalam nagari, beliau didampingi oleh imam katik atau bilal maulana,manti dan dubalang.
Dalam kepemimpinan menurut alur adat menganut sistem bajanjang naik batanggo turun, naik dari janjang dari bawah turun dari tango nan di ateh.
Seperti, kemenakan barajo ka mamak, mamak barajo ka penghulu, penghulu barajo ka musyawarah mapakaik, mapakaik alur jo patuik, alur jo patuik barajo ka bana, bana berdiri sendirinyo dan benar menurut aturan islam. Nan rajo kato mufakat dan bana kato saiyo.
Penghulu adalah pemimpin tertinggi dalam pasukuan, beliau diibaratkan sebagai nan gadang basa batuah, sebagai kayu gadang di tangah koto, nan ureknyo mancukam bumi, pucuaknyo ewang ka langik pedoman anggang tabang tinggi kok inggok tampek mancukam kok tabang tampek basitumpu. Ka pai tampek batanyo ka pulang tampek babarito, baliau banamo urang kayo, bukannyo kayo dek ameh perakadolah kayo akal budi.
Beliau berkewajiban mengayomi dan melindungi anak kemenakan, kok kusuik disalasaikan, kok karuah dijaniahkan, kok anyuik dipinteh, kok tabanam diapuangkan, kok ilang dicari, kok luluih disalami.
II. Sistem Kekerabatn di dalam Nilai-nilai Adat Budaya Minangkabau
Suku merupakan wadah bagi masyarakat Minangkabau dan sekaligus sebagai alat pemersatu yang telah terpola secara baik di dalam kehidupan masyarakat di Minangkabau.
Suku didasarkan pada garis keturunan ibu (matrilineal), sebuah system kekerabatan yang telah berlangsung sejak zaman dahulu kala.
Suku juga disebut kaum, didalam kaum ada yang namanya pariuak, dibawah pariuak ada yang namanya paruik, jadi ada yang sapariuak, ada yang namanya saparuik. Pimpinan suku adalah seorang penghulu dengan dibantu oleh stafnya, yaitu imam katik, atau malin, manti dan seorang mamak yang disebut sebagai cerdik pandai, dan semuanya ini disebut dalam istilah adat urang nan ampek jinih.
Pariuak dikepalai oleh seorang mamak, yang bernama mamak kepala warih, beliau bertanggung jawab ke dalam dan harus memahami ranji serta asal usul keluarga, dan mengetahui pula tampak harta dan batasan-batasannya.
Dan paruik dikepalai oleh seorang mamak tungganai yang biasa disebut mamak tungganai rumah gadang. Dalam kehidupan masyarakat, suku atau kaum telah ada aturan-aturannya, aturan tersebut adalah sebagai berikut :
- Bajanjang naik batanggo turun, naik dari janjang nan
dibawah turun dari tango nan di ateh. Artinya semua pekerjaan itu harus
melalui salurannya, dari kemenakan kepada mamak, dari mamak kepenghulu,
sampai dipenghulu dimusyawarahkan dan baru diturunkan ke bawah.
Bulek bak limau baruang-ruang bak durian, artinya masing-masing tidak
boleh memasuki yang bukan wilayahnya, kecuali diminta atau dengan kata
mufakat.
- Suku indak dapek dianjak malu indak dapek dibagi, orang
sekaum atau sepasukuan merasa sehina semalu, Jika ada salah satu dari
anggota kaum yang membuat kesalahan dengan melanggar adat, maka akan
mengakibatkan malu seluruh kaum, dan rasa malu ini akan sangat dirasakan
oleh pimpinan kaum dan seluruh mamak didalam kaum. Tagak di suku
pertahankan suku, tagak di kampung pertahankan kampung, tagak dinagari
pertahankan nagari, tagak dinegara pertahankan negara, namun cakak basuku
lipek bakampuang, cakak bakampuang lipek banagari, cakak banagari lipek
bernegara. Hal ini mencerminkan rasa bertanggung jawab seseorang terhadap
kelompoknya atau lingkungannya, namun tetap berusha mendahulukan
kepentingan yang lebih besar dari pada kepentingan yang lebih kecil.
- Pada umumnya setiap pasukuan itu satu turunan, yang
mempunyai silsilah atau ranji yang dapat ditelusuri, dan mereka diam
diatas harta pusaka yang mereka warisi dari ninik moyang yang dahulu.
Harta pusaka itu bukanlah milik pribadi, akan tetapi milik bersama seluruh
anggota yang tidak boleh dijual atau digadai begitu saja, dijual tidak
dimakan bali digadai indak dimakan sando.
Dan harta pusaka itu sekaligus sebagai alaty pemersatu di dalam suku atau kaum itu sendiri. Didalam istilah adat disebutkan, pusako salingka kaum, adat salingka nagari. Artinya harta pusaka itu hanya boleh dimanfaatkan oleh nan sakaum atau sapasukuan atau nan saeto sajangka, nan satampuk sabuah jari.
Selain dari pada itu, kekerabatan dapat timbul melalui hubungan perkawinan satu suku dengan suku lain, yaitu terbentuknya hubungan ando sumando, atau hubungan ipar bisan, serta anak pusako atau ujuang ameh atau ada juga yang menyebutnya anak pisang.
III. Sako Pusako dan Nilai-nilai Adat Budaya Minangkabau
Bagi orang Minangkabau ada dua hal yang harus diwariskan kepada kemenakan secara turun menurun yaitu sebagai warih nan ka dijawek pusako nan ka ditolong dari ninik turun ka mamak, dari mamak turun ka kamanakan, tiba di kamanakan dipelihara dan kemudian diturunkan pula ka bawah begitulah seterusnya. Hal itu adalah Sako dan Pusako, sesuai dengan pepatah di bawah ini :
Biriak-biriak tabang ka samak,
Dari samak tabang ka halaman,
Patah sayok tabang baranti,
Maraok ka tanah banto
Dari ninik turun ka mamak,
Dari mamak turun ka kamanakan,
Patah tumbuh hilang baganti
Pusako dibao dek nan mudo
- Sako adalah gelar, yang harus diturunkan kepada
kemenakan laki-laki, konon kabar dahulu jika kita mengetahui gelar
seseorang kita dapat menebak apa sukunya, karena disetiap suku itu
gelarnya berbeda-beda, dan gelar itu sekaligus menunjukan apa sukunya.
Tetapi sekarang hal itu tidak demikian, karena gelar itu sudah bercampur
aduk satu dengan yang lain. Hal itu disebabkan sudah banyak keluarga bako memberikan gelar kepada anak
pisangnya atau anak ujung ameh, yang mana sudah jelas sukunya berbeda.
- Pusako adalah harta, sawah lading benda buatan, banda
baliku turun bukik, sawah bajanjang dinan lereng, lading batumpak dinan
data, cancang tarah urang saisuak Tambilang basi urang tuo-tuo, yang
hanya diwariskan kepada kemenakan yang perempuan, sebagai harta berjalan,
pewarisan dalam bentuk pemampaatan, bukan hak milik.
Harta pusaka ini tidak boleh dijual digadaikan, dijual indak dimakan bali digadai indak dimakan sando. Kok hilang dicari, kok anyuik dipinteh, kok luluih disalami, kok sumbing batitik.
Seminar ini bertema mencari strategi sosialisasi adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah untuk generasi muda. Sebelum kita menentukan dan mencari strategi sosialisasi adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah untuk generasi muda, ada beberapa hal yang harus terlebih dahulu kita lakukan, hal tersebut adalah sebagai berikut :
- Memberdayakan ninik mamak, agar dapat melaksanakan
tugas serta tanggung jawabnya sebagai pamangku adat, karena beliaulah yang
bertanggung jawab secara langsung terhadap pelestarian, pengembangan,
pelaksanaan adat secara utuh di tengah-tengah dunsanak kemenakan atau
masyarakat Minangkabau. Beliau sebagai yang didahulukan selangkah
dan ditinggikan seranting, dan beliau juga sebagai tauladan yang semua
gerak peerbuatan, ucapan dan tingkah laku beliau akan diikuti dan ditiru
oleh anak kemenakan serta masyarakat nagari atau masyarakat Minangkabau.
Beliau sebagai bulu budi talago undang pincuran tanjunan aka.
- Memberikan pengertian kepada masyarakat Minang, bahwa
hubungan antara ninik mamak dengan adat, sangatlah erat kaitannya, jika
adat kuat dilaksanakan orang, maka akan kuat pula kedudukan ninik mamak,
jika ninik mamak berfungsi dan berwibawa, maka berarti adat dipatuhi dan
dilaksanakan oleh anak kemenakan, dan ninik mamak berkewajiban mengawasi
tentang pelaksanaan adat terutama di dalam kaumnya dan dimasyarakat pada
umumnya.
- Para ninik mamak diharapkan tidak hanya sekedar lambang
saja, namun diharapkan dapat berperan aktif mengurus dunsanak kamanakan
sesuai dengan fungsi dan harapan dunsanak kamanakan.
- Penghulu diharapkan dapat mengetahui berapa jumlah anak
kemenakannya dan dimana mereka bertempat tinggal.
Setelah hal-hal tersebut di atas dapat terlaksana dengan baik, maka kita masuk kepada bagaimana mencari “mencari strategi sosialisasi adat basandi syara’, syara’ basandi klitabullah untuk generasi muda”. Disamping itu tugas kita adalah untuk meminangkan orang Minang. Hal ini adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan diskusi-diskusi adat, sesama ninik mamak
atau urang nan ampek jinih untuk mendapatkan kebersamaan pendapat dalam
menyikapi, memahami serta melaksanakan adat Minangkabau, dan kepada yang
dianggap berkemampuan di bidang adat, dijadikan sebagai penceramah atau
sebagai nara sumber.
- Dan kemudian mengembangkan dalam bentuk
ceramah-ceramah, diskusi terutama dikalangan dunsanak atau
masyarakatMinangkabau pada umumnya.
- Menyusun dan menerbitkan buku-buku yang berisi tentang
adat istiadat serta menterjemahkan pantun, pepatah, gurindam dan lain yang
merupakan filosifi adat Minangkabau, sebagai runding bakliyeh kato
bamisal, kaji badalil, sehingga jelas mana yang tersurat, tersirat dan
tersuruk.
- Memberikan pengertian secara jelas serta keseimbangan
tentang tali sa-alai bapilin tigo, tungku tigo sajarangan, yaitu aturan
adat, agama dan aturan pemerintah.
- Membuat wadah pemangku adat atau urang nan ampek jinih,
kota-kota besar seperti di Jakarta, Bandung, Surabaya dan lain-lain, untuk
bermusyawarah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam membina
anak kemanakan menurut tata cara adat Minang.
- Diharapkan kepada pemerintah daerah Sumatera Barat,
kiranya dapat memfungsikan masyarakat hukum adat dalam rangka pelaksanaan
otonomi daerah, sesuai dengan Pasal 1 huruf g. Perda no. 9 tahun 2000.
Demikianlah sumbang saran ini disampaikan, kok lai ado nan elok kironya dapek dipakai jo mufakat, kok ado nan baruak dapek dibuang jo parundingan. Kok indak tasusun nan bak siriah, indak ta-atok nan pagaran, maaf dimintak sebanyak-banyak atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Boleh jadi semua orang sependapat
bahwa, hasil usaha manusia sepanjang hidup untuk memenuhi berbagai hasrat dan
keinginannya yang disebut dengan budaya itu, dibentuk, dijaga, dipertahankan,
dikembangkan dan tidak ada pikiran untuk menjualnya. Jika ada pikiran untuk
menjual hasil budaya, event-event budaya dan beragam bentuk kesenian, pikiran
demikian datang kemudian, di luar usaha pembentukan budaya itu sendiri.
Menjual hasil budaya, dengan bahasa yang lebih beradab; industri wisata adalah usaha yang datang dari pemikiran komersial. Namun hal itu tidak mengapa, asal saja jangan sampai hasil-hasil budaya yang sudah terbentuk sebegitu lama, akhirnya takluk oleh selera pasar yang tidak menguntungkan untuk perkembangan kebudayaan itu sendiri. Apakah memang ada yang akan dijual atau apakah memang ada pembelinya, atau apakah barang yang kita jual itu laku atau tidak, itu adalah persoalan lain lagi.
Jika timbul pemikiran bahwa budaya Minangkabau itu perlu diberdayagunakan untuk menjadi daya tarik wisata, tentu pemikiran tersebut harus dilengkapi dulu dengan jawaban atas beberapa pertanyaan, antara lain; aspek-aspek apa saja yang akan diberdayagunakan dari sebuah kebudayaan seperti kebudayaan Minangkabau itu; bagaimana usaha dan strategi memberdayagunakannya; berapa lama proses yang diperlukan untuk memberdayagunakan budaya itu; dan pertanyaan yang paling mendasar adalah; kenapa budaya itu harus diberdayagunakan, apakah tidak ada daya tarik lain yang dapat diusahakan oleh sebuah industri yang bernama industri wisata ini? Sedangkan beberapa pertanyaan lainnya seperti; siapa yang akan memberdayagunaan, berapa biaya pemberdayagunakan, kerugian dan keuntungan apa yang diperoleh dari sebuah pendayagunaan kebudayaan, tentulah memerlukan jawaban yang lebih khusus dan lebih rinci lagi.
Dalam kondisi dunia kepariwisataan di Indonesia dan di Sumatra Barat khususnya, secara implisit dirasakan adanya semacam pemaksanaan dan sekaligus pelecehan terhadap budaya-budaya yang ada di nusantara ini.
Hal ini terlihat pada pemilihan istilah; budaya lokal. Pertanyaan yang timbul dari pemakaian istilah ini adalah; kalau ada budaya lokal, budaya nasional yang mana? Siapa pendukung budaya lokal dan siapa pendukung budaya nasional? Apakah semua apa yang dilakukan orang di ibukota negara dapat atau harus disebut sebagai budaya nasional? Jika kita sama-sama menghormati dan menghargai budaya masing-masing etnis,seharusnya istilah budaya lokal diganti dengan nama-nama yang telah melekat pada budaya itu, misalnya; budaya Minangkabau, budaya Sunda, budaya Jawa, budaya Bugis dstnya. Tidak ada budaya Jakarta, yang ada budaya Betawi misalnya.
Sumber: Dari berbagai sumber
Menjual hasil budaya, dengan bahasa yang lebih beradab; industri wisata adalah usaha yang datang dari pemikiran komersial. Namun hal itu tidak mengapa, asal saja jangan sampai hasil-hasil budaya yang sudah terbentuk sebegitu lama, akhirnya takluk oleh selera pasar yang tidak menguntungkan untuk perkembangan kebudayaan itu sendiri. Apakah memang ada yang akan dijual atau apakah memang ada pembelinya, atau apakah barang yang kita jual itu laku atau tidak, itu adalah persoalan lain lagi.
Jika timbul pemikiran bahwa budaya Minangkabau itu perlu diberdayagunakan untuk menjadi daya tarik wisata, tentu pemikiran tersebut harus dilengkapi dulu dengan jawaban atas beberapa pertanyaan, antara lain; aspek-aspek apa saja yang akan diberdayagunakan dari sebuah kebudayaan seperti kebudayaan Minangkabau itu; bagaimana usaha dan strategi memberdayagunakannya; berapa lama proses yang diperlukan untuk memberdayagunakan budaya itu; dan pertanyaan yang paling mendasar adalah; kenapa budaya itu harus diberdayagunakan, apakah tidak ada daya tarik lain yang dapat diusahakan oleh sebuah industri yang bernama industri wisata ini? Sedangkan beberapa pertanyaan lainnya seperti; siapa yang akan memberdayagunaan, berapa biaya pemberdayagunakan, kerugian dan keuntungan apa yang diperoleh dari sebuah pendayagunaan kebudayaan, tentulah memerlukan jawaban yang lebih khusus dan lebih rinci lagi.
Dalam kondisi dunia kepariwisataan di Indonesia dan di Sumatra Barat khususnya, secara implisit dirasakan adanya semacam pemaksanaan dan sekaligus pelecehan terhadap budaya-budaya yang ada di nusantara ini.
Hal ini terlihat pada pemilihan istilah; budaya lokal. Pertanyaan yang timbul dari pemakaian istilah ini adalah; kalau ada budaya lokal, budaya nasional yang mana? Siapa pendukung budaya lokal dan siapa pendukung budaya nasional? Apakah semua apa yang dilakukan orang di ibukota negara dapat atau harus disebut sebagai budaya nasional? Jika kita sama-sama menghormati dan menghargai budaya masing-masing etnis,seharusnya istilah budaya lokal diganti dengan nama-nama yang telah melekat pada budaya itu, misalnya; budaya Minangkabau, budaya Sunda, budaya Jawa, budaya Bugis dstnya. Tidak ada budaya Jakarta, yang ada budaya Betawi misalnya.
Sumber: Dari berbagai sumber
Izin berkunjung dan nyimak langsung artikelnya gan? Salam kenal, semoga sukses selalu AMIIIN...
BalasHapusCargo Cepat & Murah
BalasHapus