ANGGARAN
DASAR (AD)
IKATAN
KELUARGA MAHASISWA MINANG
Propinsi BENGKULU
Nama
Pasal
1
Organisasi
ini bernama Ikatan Keluarga Mahasiswa Minang (IKAMAMI) Propinsi BENGKULU
BAB
II
Waktu, Tempat dan kedudukan
Pasal
2
Waktu
IKAMAMI
Prov. Bengkulu didirikan di Bengkulu tanggal 20 Juni 1994.
Pasal
3
Tempat
dan kedudukan
IKAMAMI Propinsi BENGKULU berkedudukan di Propinsi Bengkulu :
- IKAMAMI Propinsi Bengkulu
a)
Berkedudukan sebagai pusat IKAMAMI Cabang
b)
Bertempat di Ibu Kota Propinsi
Bengkulu.
- IKAMAMI Cabang
a)
Bertempat
di masing-masing perguruan tinggi se Prov.Bengkulu atau gabungan dari beberapa
Perguruan Tinggi di Prov.Bengkulu.
b)
Berkedudukan
sebagai cabang dari IKAMAMI Prov.Bengkulu.
BAB III
Asas
dan Landasan Nilai, Sifat Tujuan dan Usaha
Pasal
4
Asas
dan Landasan Nilai
1.
IKAMAMI Prov. Bengkulu Berasaskan Islam.
2.
IKAMAMI Prov.
Bengkulu Berlandaskan Adat Basandi Syara`. Syara` Basandi Kitabullah.
Pasal
5
Sifat
Organisasi
ini bersifat kekeluargaan dan independent antar sesama mahasiswa Minang di Propinsi Bengkulu.
Pasal
6
Tujuan
1.
Membangun
dan meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama
mahasiswa Minang di Propinsi Bengkulu.
2.
Menanamkan, menimbulkan dan
melestarikan nilai-nilai budaya Minangkabau.
3.
Sebagai wadah pengembangan dan
aktualisasi diri mahasiswa
Minang.
Pasal
7
Usaha
1.
Membina ketaqwaan, keimanan dan
akhlak mahasiswa Minang dengan cara-cara yang sesuai dengan Al-Quran, Sunnah
Rasul dan nilai-nilai budaya Minang.
2.
Menggali, mengembangkan dan
mengoptimalisasikan segenap potensi
mahasiswa Minang.
3.
Mengembangkan kerja sama,
komunikasi dan persaudaraan antar
sesama mahasiswa Minang serta masyarakat dari berbagai kalangan, baik perorangan,perhimpunan, lembaga,
pemerintah maupun swasta.
4.
Mengembangkan dan meningkatkan
kepekaan, kepedulian, peran dan solidaritas Mahasiswa Minang terhadap
permasalahan
sosial dan budaya Minang.
5.
Usaha-usaha lain yang halal, baik dan benar menurut Islam.
BAB
IV
Status
Identitas dan Peran
Pasal
8
Status
IKAMAMI adalah organisasi kekeluargaan ekstra kampus yang menghimpun
mahasiswa berdarah Minang di Propinsi
Bengkulu.
Pasal
9
Identitas
dan Peran
1.
IKAMAMI mempunyai segenap
mahasiswa berdarah Minang di Propinsi Bengkulu
yang bekerja sama membangun Negara dan
Bangsa Indonesia umumnya dan khususnya.
2.
IKAMAMI berperan sebagai wadah
bagi mahasiswa Minang mitra bagi elemen masyarakat yang lain yang ingin
menegakkan nilai-nilai dan budaya Minang secara tepat serta menyatukan potensi
untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur serta diridhoi Allah SWT.
BAB
V
Keanggotaan
Pasal
10
Syarat
Anggota
1.
Keanggotaan IKAMAMI terbuka bagi
mahasiswa Minang di Propinsi Bengkulu yang direkrut melalui IKAMAMI Cabang.
2.
Syarat-syarat keanggotaan
selanjutnya diatur dalam ART.
Pasal
11
Kategori
Anggota
Anggota IKAMAMI Prov. Bengkulu terdiri dari :
1.
Anggota biasa
2.
Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan
Pasal
12
Hak
dan Kewajiban Anggota
1.
Setiap anggota berkewajiban
memetuhi AD/ART ,
ketetapan-ketetapan musyawarah, MUSDA dan keputusan-keputusan lainnya.
2.
Setiap anggota biassa mempunyai
hak memilih dan dipilih untuk memangku jabatan kepengurusan organisasi.
3.
Setiap anggota luar biasa
mempunyai hak bicara dan hak memilih.
Keorganisasian
Pasal
13
Dewan
Perlindungan (D-Pel) dan Dewan Penasehat (D-Pen)
1.
Untuk menjaga keteraturan,
kesinamubungan serta kesesuaian gerak langkah IKAMAMI didampingi oleh D-Pel dan
D-Pen.
2.
Mengenai D-Pel dan D-Pen IKAMAMI
selanjutnya diatur dalam ART .
Pasal
14
Dewan
Pembina (D-Pem), Dewan Kerapatan Anggota (DKA) dan Badan Koordinasi(BAKOR)
1.
Untuk meningkatkan kinerja organisasi dan
pengawasan dalam organisasi dengan anggota perlu dibentuk D-Pem, DKA
dan badan koordinasi demi tercapainya visi dan misi
organisasi.
2.
D-Pem dan DKA merupakan lembaga
pedamping pengurus IKAMAMI
Prov.Bengkulu dalam kehidupan organisasi dan badan organisasi.
3.
Mengenai D-Pem,DKA dan
badan koordinasi IKAMAMI Prov.Bengkulu selanjutnya diatur dalam ART .
BAB VII
Permusyawaratan
Pasal
15
Jenis-jenis
Permusyawaratan
1.
Rapat muswarah IKAMAMI meliputi :
- Musyawarah Daerah (MUSDA).
- Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB).
- Musyawarah Kerja.
- Musyawarah Cabang.
- Musyawarah dan bentuk-bentuk pertemuan lainnya yang diangap perlu.
2.
Status fungsi dan mekanisme
permusyawaratan yang belum diatur dalam AD ini akan diatur dalam ART .
Pasal
16
Permusyawaratan Tertinggi
Permusyawaratan tertinggi berada pada MUSDA
yang diselenggarakan oleh pengurus IKAMAMI Provinsi Bengkulu.
BAB
VIII
Keuangan
Pasal
17
Keuangan IKAMAMI Prov.
Bengkulu diperoleh dari iuran, usaha-usaha halal yang
dikelola oleh IKAMAMI serta
sumbangan-sumbangan yang halal, tidak mengikat dan tidak
melanggar undang-undang serta
hukum Islam.
BAB
IX
Perubahan
dan Pengesahan
Pasal
18
Penetapan dan perubahan AD/ART
dilakukan melalui MUSDA dan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari
seluruh anggota IKAMAMI Prov.Bengkulu
yang hadir.
Aturan
Tambahan
Pasal
19
Hal-hal yang belum diatur, ditetapkan atau
dirinci dalam AD ini diatur dalam ART .
BAB XI
Penutup
Pasal
20
1.
AD ini disahkan di Kota Bengkulu pada MUSDA
IKAMAMI Provinsi Bengkulu.
2.
AD ini Berlaku sejak tanggal
ditetapkan MUSDA.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART )
IKATAN KELUARGA MAHASISWA MINANG Propinsi BENGKULU
Pengertian Umum
Pasal 1
Mahasiswa minang Propinsi Bengkulu adalah
segenap mehasiswa yang memiliki tali darah atau berasal dari Minang yang sedang
menepuh pendidikan Perguruan Tinggi dan Akademi Di Provinsi Bengkulu dalam
jenjang S-0 (Diploma/Non Gelar), S-1 (Sarjana), dan S-2, S-3 (Pasca Sarjana).
Mekanisme Permusyawaratan.
Pasal 2
Musyawarah Daerah
1.
Merupakan pemegang kekuasan
tertinggi organisasi yang diadakan setiap 1 tahun sebagai forum musyawarah
anggota IKAMAMI Provinsi Bengkulu.
2.
Mempunyai wewenang dalam
menetapkan AD/ART , GBHK, Rekomendasi dan aturan
pokok IKAMAMI Prov.Bengkulu.
3.
Memilih Ketua Umum IKAMAMI Propinsi BENGKULU.
4.
Musyawarah
Daerah merupakan forum pelaporan progress masing-masing cabang IKAMAMI pada
saat itu.
Pasal
3
Aturan
Pelaksanaan Musyawarah
Daerah
1.
Pemimpin sidang MUSDA dipilih dari
dan oleh peserta MUSDA IKAMAMI yang berbetuk presidium sidang yang jumlahnya
sesuai dengan kebutuhan peserta.
2.
MUSDA terdiri dari :
- Peserta terdiri dari seluruh mahasiswa yang memiliki hubungan tali darah dan atau berasal dari Minang dan telah terdaftar sebagai anggota.
- Peninjau terdiri dari Dewan Pelindung, Dewan Penasehat, Dewan Pembina, dan Dewan Kerapatan Anggota dan undangan yang hadir.
3.
Hak untuk dipilih, hak untuk memilih, hak suara dan hak bicara dalam MUSDA dimiliki
oleh setiap anggota biasa IKAMAMI, sedangkan anggota
lainnya hanya memiliki hak bicara.
4.
MUSDA
IKAMAMI dihadiri oleh peserta, utusan dari masing-masing cabang dan peninjau.
5.
MUSDA dinyatakan sah apabila
dihadiri ½ + 1 dari anggota, utusan
dari masing-masing cabang dan peninjau yang hadir dan
terdaftar pada absen awal.
6.
Dan apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka sidang
diundur selama 2 x 15 menit dan setelah itu dinyatakan sah walaupun jumlahnya
tidak terpenuhi.
Pasal
4
Musyawarah
Daerah Luar Biasa
1.
Mempunyai wewenang / aturan yang sama
dengan MUSDA yang diadakan dalam keadaan tertentu, bila dianggap perlu demi
kesinambungan IKAMAMI.
2.
Diadakan atas permintaan dan
undangan dari setengah anggota IKAMAMI dan atau 2/3 dari seluruh cabang yang sebelumnya
telah dikonsultasikan dengan Dewan Pelindung, Dewan Penasehat, Dewan Pembina,
dan Dewan Kerapatan Anggota.
Pasal 5
Musyawarah Cabang.
1.
Merupakan kekuasaan tertinggi IKAMAMI cabang yang
diadakan setiap 1 tahun sebagai forum musyawarah anggota IKAMAMI cabang
2.
Musyawarah
cabang menetapkan aturan-aturan tertentu yang tidak bertentangan dengan AD/ART
IKAMAMI Provinsi Bengkulu.
3.
Musyawarah
Cabang menetapkan kepengurusan yang
membantu koordinator cabang.
BAB
III
Keanggotaan
Pasal
6
Jenis
Anggota
1.
Anggota biasa adalah mahasiswa
yang memiliki tali darah dan atau berasal dari Minang yang sedang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi di Provinsi Bengkulu yang
telah terdaftar sebagai anggota.
2.
Anggota luar biasa adalah orang
yang ingin mengetahui dan mempelajari budaya Minang serta berpartisipasi dalam
IKAMAMI.
3.
Anggota kehormatan adalah orang
yang telah ditetapkan menjadi anggota oleh Pengurus IKAMAMI, antara lain karena
jasa dan sumbangan dalam pengembangan perjuangan IKAMAMI.
Pasal
7
Persyaratan
Anggota
1.
Yang dapat diterima menjadi
anggota biasa adalah :
- Mahasiswa yang memiliki tali darah dan atau berasal dari Minang.
- Sedang menempuh pendidikan di Perguruan tinggi, Akademik dalam jenjang pendidikan S-0, S-1, s-2, S-3.
- Mengajukan permohonan tertulis dan menyatakan kesediaannya untuk menjadi anggota IKAMAMI serta tunduk pada AD/ART dan ketetapan – ketetapan organisasi.
2.
Anggota luar biasa dan anggota
kehormatan diatur dalam ketetapan organisasi.
Pasal
8
Berakhirnya
Keanggotaan
1.
Keanggotaan biasa berakhir karena
:
a.
Telah berakhir masa pendidikannya
b.
Mengundurkan diri
c.
Diberhentikan
d.
Meninggal dunia.
2.
Keanggotaan luar biasa berakhir
karena point b, c, dan d.
3.
Keanggotaan kehormatan berakhir
karena point b, c, dan d.
Pasal
9
Hak Anggota
1.
Anggota biasa mempunyai hak suara dan hak bicara dalam musyawarah.
2.
Anggota luar biasa mempunyai hak bicara dalam musyawarah.
3.
Anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan
mempunyai hak memberikan saran, ide, dan pendapat.
Pasal
10
Kewajiban
Anggota
1.
Anggota biasa dan anggota luar
biasa mempunyai kewajiban :
- Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.
- Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
- Membayar iuran anggota
2.
Anggota kehormatan mempunyai
kewajiban :
- Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi
- Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
- Sebagai pengayom dan suritauladan yang baik bagi anggota lainnya
Pasal
11
Pemberhentian
dan Skorsing
1.
Jenis pemberhentian dari
keanggotaan dan Pengurus:
- Pemberhentian dengan hormat, dikarenakan adanya alasan-alasan yang diajukan oleh anggota yang bersangkutan dan ditetapkan oleh pengurus IKAMAMI dan Dewan Kerapatan Anggota Propinsi Bengkulu.
- Pemberhentian dengan tidak hormat, karena bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik IKAMAMI.
- Skorsing (pemberhentian sementara) dilakukan apabila adanya indikasi tindakan yang merugikan atau mencemarkan nama baik IKAMAMI.
2.
Anggota dan Pengurus yang
diberhentikan atau diskor dapat melakukan pembelaan dalam forum atau Dewan
Kerapatan Anggota.
BAB
IV
Organisasi
Pasal
12
Struktur dan Bagan Organisasi
IKAMAMI Prov.Bengkulu
Struktur pengurus IKAMAMI terdiri atas :
- Dewan Pelindung.
- Dewan Penasehat.
- Dewan Pembina.
- Dewan Kerapatan Anggota.
- Badan Koordinasi.
- Ketua Umum.
- Sekretaris Umum.
- Bendahara umum.
- Koordinator Cabang IKAMAMI.
- Biro Humas dan Biro Dana Usaha.
- Bidang-bidang :
·
Bidang Penalaran dan keilmuan.
·
Bidang Kajian Seni dan Budaya Minang.
·
Bidang Minat dan Bakat.
·
Bidang Keorganisasian.
·
Bidang Kerohanian.
Pasal
13
Pengurus
IKAMAMI
1.
Masa jabatan satu periode pengurus
IKAMAMI adalah satu tahun periode kepengurusan.
2.
Pimpinan pengurus IKAMAMI telah
dan pernah mengikuti PMO dan sejenisnya.
3.
Staf pengurus IKAMAMI adalah
anggota IKAMAMI.
4.
Apabila ketua umum IKAMAMI tidak
dapat melaksanakan kewajiban sampai akhir masa jabatannya, maka harus dipilih
ketua melalui Musyawarah Daerah Luar Biasa dan diberi kesempatan dalam membela
diri didepan forum.
5.
Setelah pengurus baru terbentuk,
maka selambat-lambatnya 10 hari pengurus IKAMAMI demisioner harus mengadakan
serah terima jabatan.
6.
Pergantian pengurus IKAMAMI
sekurang-kurangnya dihadiri oleh ½ + 1 anggota IKAMAMI yang hadir.
BAB
V
Struktur
dan Wewenang
Pasal
14
Dewan
Pelindung dan Dewan Penasehat
1.
Dewan pelindung adalah pengurus induk dari
organisasi masyarakat yang ada di Provinsi Bengkulu atas permintaan dari
anggota IKAMAMI atau usulan ketua umum yang terpilih.
2.
Dewan penasehat terdiri dari
pemuka masyarakat Minang yang peduli terhadap IKAMAMI atas usulan dari anggota
IKAMAMI atau usulan ketua umum yang terpilih.
3.
Dewan Pelindung dan Dewan
Penasehat bertugas dan berfungsi sebagai lembaga konsultasi yang dapat
memberikan jawaban terhadap permasalahn internal dan eksternal organisasi,
berhak mengajukan dan saran-saran kepada pengurus IKAMAMI dan melindungi nama
baik IKAMAMI.
Pasal
15
Dewan
pembina dan Dewan Kerapatan Anggota
1.
Dewan Pembina terdiri dari beberapa orang yaitu
pemuka masyarakat Minang yang eksis dan berpartisipasi langsung terhadap IKAMAMI yang
dipilih oleh anggota dan atau dipilih oleh ketua umum.
2.
Dewan Pembina sebagai lembaga
konsultatif yang dapat memberikan jawaban terhadap permasalahan internal dan eksternal organisai
serta berhak mengajukan usulan, saran bimbingan dan arah tujuan ke depan
IKAMAMI kepada pengurus IKAMAMI.
3.
Dewan Kerapatan Anggota merupakan
lembaga konsultatif bagi anggota IKAMAMI yamng melakukan kesalah dan
pelanggaran terhadap ketentuan yang ada di IKAMAMI atas persetujuan presidium
pengurus IKAMAMI.
4.
Dewan Kerapatan Anggota berhak
memberikan masukan, saran, serta usulan kepada pengurus dan anggota IKAMAMI.
Pasal 16
Badan Koordimasi
1. Badan koordinasi
terdiri dari satu orang atau lebih yang dipilih oleh anggota dan atau ketua
umum.
2. Badan koordinasi merupakan
jembatan penghubung antara pengurus dengan dewan-dewan IKAMAMI lainya.
3. Badan koordinasi
berhak memberikan masukan, saran,
bimbingan, serta usulan kepada pengurus dan anggota IKAMAMI
4. Badan Koordinasi
hanya berhak mengkoordinasi bidang-bidang dalam kepengurusan baik dipusat
maupun dicabang,
Pasal
17
Kepengurusan
1.
Ketua umum IKAMAMI Prov.Bengkulu dipilih dari
dan oleh peserta, utusan
masing-masing cabang, dan peninjau melalui Musyawarah
Daerah.
2.
Pengurus IKAMAMI Prov.Bengkulu dipilih oleh
Ketua Umum
yang terpilih dalam Musyawarah Daerah.
3.
Ketua umum berhak mengangkat dan
memberhentikan pengurus IKAMAMI Prov.Bengkulu
atas persetujuan presidium IKAMAMI, Badan Koordinasi, dan Dewan Kerapatan Anggota.
4.
Tugas dan Tanggung Jawab dari
pengurus IKAMAMI Prov.Bengkulu diatur dalam GBHK.
5.
Program kerja organisasi dibentuk
pada musyawarah kerja IKAMAMI Prov.Bengkulu.
BAB
VI
Lambang
dan Atribut
Pasal
18
Lambang
dan atribut IKAMAMI lainnya telah ditetapkan pada MUSDA sebelumnya.
Keuangan
Pasal
19
Besarnya
iuran dan pengelolaannya ditetapkan pada Rapat Kerja pengurus IKAMAMI.
BAB
VIII
Perubahan
Pasal
20
1.
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan oleh MUSDA IKAMAMI.
2.
Rencana perubahan AD/ART diberituhukan kepada anggota IKAMAMI
selambat-lambatnya satu bulan sebelum MUSDA.
3.
Perubahan AD/ART disetujui ½ + 1 dari seluruh peserta MUSDA.
Pembubaran
Pasal
21
Pembubaran
IKAMAMI dapat dilakukan oleh anggota pada MUSDA IKAMAMI.
Pasal
22
Keputusan pembubaran IKAMAMI sekurang-kurangnya harus disetujui oleh ½ + 1 dari peserta MUSDA.
Aturan
Tambahan
Pasal
23
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur dengan ketentuan lain yang
tidak bertentangan dengan AD/ART .
2.
ART ini dan ditetapkan pada MUSDA IKAMAMI dan dinyatakan berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar