Kamis, 24 Mei 2012

AD ART Hasil MUSDA 2010


ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN KELUARGA MAHASISWA MINANG Propinsi BENGKULU


BAB I
Nama

Pasal 1

Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Mahasiswa Minang (IKAMAMI) Propinsi BENGKULU


BAB II
Waktu, Tempat dan kedudukan

Pasal 2
Waktu

IKAMAMI Prov. Bengkulu didirikan di Bengkulu tanggal 20 Juni 1994.

Pasal 3
Tempat dan kedudukan
IKAMAMI Propinsi BENGKULU berkedudukan di Propinsi Bengkulu :
  1. IKAMAMI Propinsi Bengkulu
a)      Berkedudukan sebagai pusat IKAMAMI Cabang
b)      Bertempat di Ibu Kota Propinsi Bengkulu.
  1. IKAMAMI Cabang
a)      Bertempat di masing-masing perguruan tinggi se Prov.Bengkulu atau gabungan dari beberapa Perguruan Tinggi di Prov.Bengkulu.
b)      Berkedudukan sebagai cabang dari IKAMAMI Prov.Bengkulu.



BAB III
Asas dan Landasan Nilai, Sifat Tujuan dan Usaha
                                                                                                      
Pasal 4
Asas dan Landasan Nilai

1.      IKAMAMI Prov. Bengkulu Berasaskan Islam.
2.      IKAMAMI Prov. Bengkulu Berlandaskan Adat Basandi Syara`. Syara` Basandi Kitabullah.

Pasal 5
Sifat

Organisasi ini bersifat kekeluargaan dan independent antar sesama mahasiswa Minang di Propinsi Bengkulu.

Pasal 6
Tujuan

1.      Membangun dan meningkatkan  rasa kekeluargaan antar sesama mahasiswa Minang di Propinsi Bengkulu.
2.      Menanamkan, menimbulkan dan melestarikan nilai-nilai budaya Minangkabau.
3.      Sebagai wadah pengembangan dan aktualisasi diri mahasiswa Minang.
Pasal 7
Usaha

1.      Membina ketaqwaan, keimanan dan akhlak mahasiswa Minang dengan cara-cara yang sesuai dengan Al-Quran, Sunnah Rasul dan nilai-nilai budaya Minang.
2.      Menggali, mengembangkan dan mengoptimalisasikan segenap potensi mahasiswa Minang.
3.      Mengembangkan kerja sama, komunikasi dan persaudaraan antar sesama mahasiswa Minang serta masyarakat  dari berbagai kalangan, baik perorangan,perhimpunan, lembaga, pemerintah maupun swasta.
4.      Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran dan solidaritas Mahasiswa Minang terhadap permasalahan sosial dan budaya Minang.
5.      Usaha-usaha lain yang halal, baik dan benar menurut Islam.


BAB IV
Status Identitas dan Peran

Pasal 8
Status

IKAMAMI adalah organisasi kekeluargaan ekstra kampus yang menghimpun mahasiswa berdarah Minang di Propinsi Bengkulu.

Pasal 9
Identitas dan Peran

1.      IKAMAMI mempunyai segenap mahasiswa berdarah Minang  di Propinsi Bengkulu yang  bekerja sama membangun Negara dan Bangsa Indonesia umumnya dan khususnya.
2.      IKAMAMI berperan sebagai wadah bagi mahasiswa Minang mitra bagi elemen masyarakat yang lain yang ingin menegakkan nilai-nilai dan budaya Minang secara tepat serta menyatukan potensi untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur serta diridhoi Allah SWT.

BAB V
Keanggotaan

Pasal 10
Syarat Anggota

1.      Keanggotaan IKAMAMI terbuka bagi mahasiswa Minang di Propinsi  Bengkulu yang direkrut melalui IKAMAMI Cabang.
2.      Syarat-syarat keanggotaan selanjutnya diatur dalam ART.

Pasal 11
Kategori Anggota

Anggota IKAMAMI Prov. Bengkulu terdiri dari :
1.      Anggota biasa
2.      Anggota luar biasa
3.      Anggota kehormatan

Pasal 12
Hak dan Kewajiban Anggota

1.      Setiap anggota berkewajiban memetuhi AD/ART, ketetapan-ketetapan musyawarah, MUSDA dan keputusan-keputusan lainnya.
2.      Setiap anggota biassa mempunyai hak memilih dan dipilih untuk memangku jabatan kepengurusan organisasi.
3.      Setiap anggota luar biasa mempunyai hak bicara dan hak memilih.


BAB VI
Keorganisasian

Pasal 13
Dewan Perlindungan (D-Pel) dan Dewan Penasehat (D-Pen)

1.      Untuk menjaga keteraturan, kesinamubungan serta kesesuaian gerak langkah IKAMAMI didampingi oleh D-Pel dan D-Pen.
2.      Mengenai D-Pel dan D-Pen IKAMAMI selanjutnya diatur dalam ART.

Pasal 14
Dewan Pembina (D-Pem), Dewan Kerapatan Anggota (DKA) dan Badan Koordinasi(BAKOR)

1.      Untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pengawasan dalam organisasi dengan anggota perlu dibentuk D-Pem, DKA dan badan koordinasi demi tercapainya visi dan misi organisasi.
2.      D-Pem dan DKA merupakan lembaga pedamping pengurus IKAMAMI Prov.Bengkulu dalam kehidupan organisasi dan badan organisasi.
3.      Mengenai D-Pem,DKA  dan badan koordinasi IKAMAMI Prov.Bengkulu selanjutnya diatur dalam ART.


BAB VII
Permusyawaratan

Pasal 15
Jenis-jenis Permusyawaratan

1.      Rapat muswarah IKAMAMI meliputi :
  1. Musyawarah Daerah (MUSDA).
  2. Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB).
  3. Musyawarah Kerja.
  4. Musyawarah Cabang.
  5. Musyawarah dan bentuk-bentuk pertemuan lainnya yang diangap perlu.

2.      Status fungsi dan mekanisme permusyawaratan yang belum diatur dalam AD ini akan diatur dalam ART.



Pasal 16
Permusyawaratan Tertinggi

Permusyawaratan tertinggi berada pada MUSDA yang diselenggarakan oleh pengurus IKAMAMI Provinsi Bengkulu.


BAB VIII
Keuangan

Pasal 17

Keuangan IKAMAMI Prov. Bengkulu diperoleh dari iuran, usaha-usaha halal yang dikelola oleh IKAMAMI serta sumbangan-sumbangan yang halal, tidak mengikat dan tidak melanggar undang-undang serta hukum Islam.


BAB IX
Perubahan dan Pengesahan

Pasal 18

Penetapan dan perubahan AD/ART dilakukan melalui MUSDA dan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari seluruh anggota IKAMAMI Prov.Bengkulu yang hadir.


BAB X
Aturan Tambahan

Pasal 19

Hal-hal yang belum diatur, ditetapkan atau dirinci dalam AD ini diatur dalam ART.


BAB XI
Penutup
Pasal 20

1.      AD ini disahkan di Kota Bengkulu pada MUSDA IKAMAMI Provinsi Bengkulu.
2.      AD ini Berlaku sejak tanggal ditetapkan MUSDA.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN KELUARGA MAHASISWA MINANG Propinsi BENGKULU


BAB I
Pengertian Umum

Pasal 1

Mahasiswa minang Propinsi Bengkulu adalah segenap mehasiswa yang memiliki tali darah atau berasal dari Minang yang sedang menepuh pendidikan Perguruan Tinggi dan Akademi Di Provinsi Bengkulu dalam jenjang S-0 (Diploma/Non Gelar), S-1 (Sarjana), dan S-2, S-3 (Pasca Sarjana).


BAB II
Mekanisme Permusyawaratan.

Pasal 2
Musyawarah Daerah
1.      Merupakan pemegang kekuasan tertinggi organisasi yang diadakan setiap 1 tahun sebagai forum musyawarah anggota IKAMAMI Provinsi Bengkulu.
2.      Mempunyai wewenang dalam menetapkan AD/ART, GBHK, Rekomendasi dan aturan pokok IKAMAMI Prov.Bengkulu.
3.      Memilih Ketua Umum IKAMAMI Propinsi BENGKULU.
4.      Musyawarah Daerah merupakan forum pelaporan progress masing-masing cabang IKAMAMI pada saat itu.

Pasal 3
Aturan Pelaksanaan Musyawarah Daerah

1.      Pemimpin sidang MUSDA dipilih dari dan oleh peserta MUSDA IKAMAMI yang berbetuk presidium sidang yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan peserta.
2.      MUSDA terdiri dari :
  1. Peserta terdiri dari seluruh mahasiswa yang memiliki hubungan tali darah dan atau berasal dari Minang dan telah terdaftar sebagai anggota.
  2. Peninjau terdiri dari Dewan Pelindung, Dewan Penasehat, Dewan Pembina, dan Dewan Kerapatan Anggota dan undangan yang hadir.
3.      Hak untuk dipilih, hak untuk memilih, hak suara dan hak bicara dalam MUSDA dimiliki oleh setiap anggota biasa IKAMAMI, sedangkan anggota lainnya hanya memiliki hak bicara.
4.      MUSDA IKAMAMI dihadiri oleh peserta, utusan dari masing-masing cabang dan peninjau.
5.      MUSDA dinyatakan sah apabila dihadiri ½ + 1 dari anggota, utusan dari masing-masing cabang dan peninjau yang hadir dan terdaftar pada absen awal.
6.      Dan apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka sidang diundur selama 2 x 15 menit dan setelah itu dinyatakan sah walaupun jumlahnya tidak terpenuhi.

Pasal 4
Musyawarah Daerah Luar Biasa

1.      Mempunyai wewenang / aturan yang sama dengan MUSDA yang diadakan dalam keadaan tertentu, bila dianggap perlu demi kesinambungan IKAMAMI.
2.      Diadakan atas permintaan dan undangan dari setengah anggota IKAMAMI dan atau 2/3 dari seluruh cabang yang sebelumnya telah dikonsultasikan dengan Dewan Pelindung, Dewan Penasehat, Dewan Pembina, dan Dewan Kerapatan Anggota.

Pasal 5
Musyawarah Cabang.

1.        Merupakan  kekuasaan tertinggi IKAMAMI cabang yang diadakan setiap 1 tahun sebagai forum musyawarah anggota IKAMAMI cabang
2.        Musyawarah cabang menetapkan aturan-aturan tertentu yang tidak bertentangan dengan AD/ART IKAMAMI Provinsi Bengkulu.
3.        Musyawarah Cabang  menetapkan kepengurusan yang membantu koordinator cabang.


BAB III
Keanggotaan

Pasal 6
Jenis Anggota

1.      Anggota biasa adalah mahasiswa yang memiliki tali darah dan atau berasal dari Minang yang sedang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi di Provinsi Bengkulu yang telah terdaftar sebagai anggota.
2.      Anggota luar biasa adalah orang yang ingin mengetahui dan mempelajari budaya Minang serta berpartisipasi dalam IKAMAMI.
3.      Anggota kehormatan adalah orang yang telah ditetapkan menjadi anggota oleh Pengurus IKAMAMI, antara lain karena jasa dan sumbangan dalam pengembangan perjuangan IKAMAMI.

Pasal 7
Persyaratan Anggota

1.      Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah :
  1. Mahasiswa yang memiliki tali darah dan atau berasal dari Minang.
  2. Sedang menempuh pendidikan di Perguruan tinggi, Akademik dalam jenjang pendidikan S-0, S-1, s-2, S-3.
  3. Mengajukan permohonan tertulis dan menyatakan kesediaannya untuk menjadi anggota IKAMAMI serta tunduk pada AD/ART dan ketetapan – ketetapan organisasi.
2.      Anggota luar biasa dan anggota kehormatan diatur dalam ketetapan organisasi.

Pasal 8
Berakhirnya Keanggotaan

1.      Keanggotaan biasa berakhir karena :
a.       Telah berakhir masa pendidikannya
b.      Mengundurkan diri
c.       Diberhentikan
d.      Meninggal dunia.
2.      Keanggotaan luar biasa berakhir karena point b, c, dan d.
3.      Keanggotaan kehormatan berakhir karena point b, c, dan d.

Pasal 9
Hak Anggota

1.      Anggota biasa mempunyai hak suara dan hak bicara dalam musyawarah.
2.      Anggota luar biasa mempunyai hak bicara dalam musyawarah.
3.      Anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan mempunyai hak memberikan saran, ide, dan pendapat.

Pasal 10
Kewajiban Anggota

1.      Anggota biasa dan anggota luar biasa mempunyai kewajiban :
  1. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.
  2. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
  3. Membayar iuran anggota
2.      Anggota kehormatan mempunyai kewajiban :
  1. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi
  2. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
  3. Sebagai pengayom dan suritauladan yang baik bagi anggota lainnya

Pasal 11
Pemberhentian dan Skorsing

1.      Jenis pemberhentian dari keanggotaan dan Pengurus:
  1. Pemberhentian dengan hormat, dikarenakan adanya alasan-alasan yang diajukan oleh anggota yang bersangkutan dan ditetapkan oleh pengurus IKAMAMI dan Dewan Kerapatan Anggota Propinsi Bengkulu.
  2. Pemberhentian dengan tidak hormat, karena bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik IKAMAMI.
  3. Skorsing (pemberhentian sementara) dilakukan apabila adanya indikasi tindakan yang merugikan atau mencemarkan nama baik IKAMAMI.
2.      Anggota dan Pengurus yang diberhentikan atau diskor dapat melakukan pembelaan dalam forum atau Dewan Kerapatan Anggota.

  

BAB IV
Organisasi

Pasal 12
Struktur dan Bagan Organisasi IKAMAMI Prov.Bengkulu

Struktur pengurus IKAMAMI terdiri atas :
  1. Dewan Pelindung.
  2. Dewan Penasehat.
  3. Dewan Pembina.
  4. Dewan Kerapatan Anggota.
  5. Badan Koordinasi.
  6. Ketua Umum.
  7. Sekretaris Umum.
  8. Bendahara umum.
  9. Koordinator  Cabang IKAMAMI.
  10. Biro Humas dan Biro Dana Usaha.
  11. Bidang-bidang :
·         Bidang Penalaran dan keilmuan.
·         Bidang Kajian Seni dan Budaya Minang.
·         Bidang Minat dan Bakat.
·         Bidang Keorganisasian.
·         Bidang Kerohanian.

Pasal 13
Pengurus IKAMAMI

1.      Masa jabatan satu periode pengurus IKAMAMI adalah satu tahun periode kepengurusan.
2.      Pimpinan pengurus IKAMAMI telah dan pernah mengikuti PMO dan sejenisnya.
3.      Staf pengurus IKAMAMI adalah anggota IKAMAMI.
4.      Apabila ketua umum IKAMAMI tidak dapat melaksanakan kewajiban sampai akhir masa jabatannya, maka harus dipilih ketua melalui Musyawarah Daerah Luar Biasa dan diberi kesempatan dalam membela diri didepan forum.
5.      Setelah pengurus baru terbentuk, maka selambat-lambatnya 10 hari pengurus IKAMAMI demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.
6.      Pergantian pengurus IKAMAMI sekurang-kurangnya dihadiri oleh ½ + 1 anggota IKAMAMI yang hadir.


BAB V
Struktur dan Wewenang

Pasal 14
Dewan Pelindung dan Dewan Penasehat

1.      Dewan pelindung adalah pengurus induk dari organisasi masyarakat yang ada di Provinsi Bengkulu atas permintaan dari anggota IKAMAMI atau usulan ketua umum yang terpilih.
2.      Dewan penasehat terdiri dari pemuka masyarakat Minang yang peduli terhadap IKAMAMI atas usulan dari anggota IKAMAMI atau usulan ketua umum yang terpilih.
3.      Dewan Pelindung dan Dewan Penasehat bertugas dan berfungsi sebagai lembaga konsultasi yang dapat memberikan jawaban terhadap permasalahn internal dan eksternal organisasi, berhak mengajukan dan saran-saran kepada pengurus IKAMAMI dan melindungi nama baik IKAMAMI.

Pasal 15
Dewan pembina dan Dewan Kerapatan Anggota

1.      Dewan Pembina terdiri dari beberapa orang yaitu pemuka masyarakat Minang yang eksis dan berpartisipasi langsung terhadap IKAMAMI yang dipilih oleh anggota dan atau dipilih oleh ketua umum.
2.      Dewan Pembina sebagai lembaga konsultatif yang dapat memberikan jawaban terhadap permasalahan internal dan eksternal organisai serta berhak mengajukan usulan, saran bimbingan dan arah tujuan ke depan IKAMAMI kepada pengurus IKAMAMI.
3.      Dewan Kerapatan Anggota merupakan lembaga konsultatif bagi anggota IKAMAMI yamng melakukan kesalah dan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada di IKAMAMI atas persetujuan presidium pengurus IKAMAMI.
4.      Dewan Kerapatan Anggota berhak memberikan masukan, saran, serta usulan kepada pengurus dan anggota IKAMAMI.

Pasal 16
Badan Koordimasi

1.      Badan koordinasi terdiri dari satu orang atau lebih yang dipilih oleh anggota dan atau ketua umum.
2.      Badan koordinasi merupakan jembatan penghubung antara pengurus dengan dewan-dewan IKAMAMI lainya.
3.      Badan koordinasi berhak  memberikan masukan, saran, bimbingan, serta usulan kepada pengurus dan anggota IKAMAMI
4.      Badan Koordinasi hanya berhak mengkoordinasi bidang-bidang dalam kepengurusan baik dipusat maupun dicabang,

Pasal 17
Kepengurusan

1.      Ketua umum IKAMAMI Prov.Bengkulu dipilih dari dan oleh peserta, utusan masing-masing cabang, dan peninjau melalui Musyawarah Daerah.
2.      Pengurus IKAMAMI Prov.Bengkulu dipilih oleh Ketua Umum yang terpilih dalam Musyawarah Daerah.
3.      Ketua umum berhak mengangkat dan memberhentikan pengurus IKAMAMI Prov.Bengkulu atas persetujuan presidium  IKAMAMI, Badan Koordinasi, dan Dewan Kerapatan Anggota.
4.      Tugas dan Tanggung Jawab dari pengurus IKAMAMI Prov.Bengkulu diatur dalam GBHK.
5.      Program kerja organisasi dibentuk pada musyawarah kerja IKAMAMI Prov.Bengkulu.



BAB VI
Lambang dan Atribut
Pasal 18

Lambang dan atribut IKAMAMI lainnya telah ditetapkan pada MUSDA sebelumnya.


BAB VII
Keuangan

Pasal 19

Besarnya iuran dan pengelolaannya ditetapkan pada Rapat Kerja pengurus IKAMAMI.


BAB VIII
Perubahan

Pasal 20

1.      Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan oleh MUSDA IKAMAMI.
2.      Rencana perubahan AD/ART diberituhukan kepada anggota IKAMAMI selambat-lambatnya satu bulan sebelum MUSDA.
3.      Perubahan AD/ART disetujui ½ + 1 dari seluruh peserta MUSDA.


BAB IX
Pembubaran

Pasal 21

Pembubaran IKAMAMI dapat dilakukan oleh anggota pada MUSDA IKAMAMI.

Pasal 22

Keputusan pembubaran IKAMAMI sekurang-kurangnya harus disetujui oleh  ½ + 1 dari peserta MUSDA.


BAB X
Aturan Tambahan

Pasal 23
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur dengan ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
2.      ART ini dan ditetapkan pada MUSDA IKAMAMI dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar