I. SURAT - MENYURAT
Ketentuan surat-surat yang
berlaku dan merupakan ciri khas administrasi organisasi KSW mengambil
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
A. Kerangka Surat
1. Nomor Surat.
2. Lampiran Surat.
3. Sifat Surat.
4. Perihal Surat.
5. Orang yang dituju,
Kepada Yth., dsb.
6. Kepala Surat,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
7. Kalimat pengantar,
salam silaturrahmi, dan seterusnya.
8. Maksud Surat.
9. Kalimat Penutup,
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
10. Tempat dan Tanggal
pembuatan Surat.
11. Periode Kepengurusan.
12. Nama Pengurus
organisasi serta jabatannya.
B. Bentuk Surat
Seluruh surat organisasi
resmi -kecuali jenis surat khusus– ditulis dalam bentuk Full Block Style, yaitu
bentuk surat yang seluruh kalimatnya, mulai dari pembukaan sampai nama
penandatanganan dimulai dari tepi yang sama pada sebelah kiri.
C. Penomoran Surat
Seluruh surat pada semua
Bidang memiliki nomor yang terdiri atas :
1. Nomor urut surat.
2. Penandatanganan surat.
3. Bagian kepengurusan.
4. Bulan pembuatan surat.
5. Tahun pembuatan surat.
II. PEMBUKUAN
A. Ukuran Buku
Pada dasarnya semua buku
dapat digunakan untuk pembukuan, baik buku agenda, buku kas dan buku inventaris
dengan syarat sesuai dengan kolom yang dibutuhkan.
B. Model Buku
1. Buku Agenda
Buku Agenda Surat terdiri atas agenda surat keluar dan agenda
surat masuk. Sedang model yang digunakan pada keduanya adalah sebagai berikut :
1. Nomor surat pengeluaran / penerimaan.
2. Nomor surat.
3. Alamat surat / pengirim.
4. Tanggal surat.
5. Perihal surat.
6. Keterangan.
2. Buku Kas
Buku Kas untuk seluruh kegiatan pada semua bagian Pengurus
menggunakan model sebagai berikut :
1. Nomor urut penerimaan.
2. Uraian sumber kas.
3. Jumlah uang yang diterima.
4. Nomor urut pengeluaran.
5. Uraian penggunaan kas.
6. Jumlah uang yang dikeluarkan.
3. Buku Inventaris
Buku Inventaris untuk semua bagian menggunakan model yang terdiri
atas kolom :
1. Nomor urut.
2. Nama barang.
3. Merek barang.
4. Tahun pembelian.
5. Jumlah barang.
6. Keadaan barang.
7. Keterangan.
III. TEKHNIS
A. Pembuatan Surat
1. Sebelum proses pengetikan surat diharapkan pembuat surat menguasai
benar program komputer.
2. Agar mempermudah pengecekan surat, maka seluruh jenis surat harus
dibuatkan salinan untuk difile dan diarsip.
3. Dalam pembuatan surat resmi organisasi, yang harus diperhatikan
adalah kode atau sandi yang tergantung dalam surat. Pembatasan pada setiap item
kode atau sandi ditandai dengan garis miring ( / ) bukan dengan titik ( . ).
4. Setiap nomor surat mengandung 10 ( sepuluh ) item kode, yaitu :
(a) Nomor urut surat dimulai dari 01 dan seterusnya, dan ditandai
dengan huruf abjad setelahnya (01b) jika lebih dari satu surat keluar pada
nomor sama.
(b) Penandatanganan surat dengan ketentuan :
1) Jika penandatanganan surat dilakukan Ketua atau Wakil Ketua dan
Sekretaris I, maka ditandai dengan A.1, dan A.2 jika oleh Ketua atau Wakil
Ketua dengan Sekretaris II (Wakil Sekretaris).
2) Jika penandatanganan surat dilakukan Ketua atau Wakil Ketua dan
Bendahara, maka ditandai dengan B.1, dan B.2 jika oleh Ketua atau Wakil Ketua
dengan Bendahara II (Wakil Bendahara).
3) Jika penandatanganan surat dilakukan Koordinator Departemen
Pendidikan dan Sekretaris, maka ditandai dengan C, dengan tetap mengetahui
Ketua KSW.
4) Jika penandatanganan surat dilakukan Koordinator Departemen
Humasokesta dan Sekretaris, maka ditandai dengan D, dengan tetap mengetahui
Ketua KSW.
5) Jika penandatanganan surat dilakukan Koordinator Departemen
Pekadasi dan Sekretaris, maka ditandai dengan E, dengan tetap mengetahui Ketua
KSW.
6) Jika penandatanganan surat dilakukan Koordinator Departemen
Dokusta dan Sekretaris, maka ditandai dengan F, dengan tetap mengetahui Ketua
KSW.
7) Jika penandatanganan surat dilakukan Koordinator Departemen Olah
Raga dan Sekretaris, maka ditandai dengan G, dengan tetap mengetahui Ketua KSW.
8) Jika penandatanganan surat dilakukan Koordinator Departemen
Keputrian dan Sekretaris, maka ditandai dengan H, dengan tetap mengetahui Ketua
KSW.
9) Jika penandatanganan surat dilakukan Pemred BO PRESTãSI dan
Sekretaris (KSW), maka ditandai dengan R, dengan tetap mengetahui Ketua KSW.
10) Jika penandatanganan surat dilakukan Ketua dari kegiatan yang
terselenggara dan Sekretaris, maka ditandai dengan PAN-PEL, dengan tetap
mengetahui Ketua KSW.
5. Bagian Kepengurusan, Dewan Pengurus disingkat dengan DP, Majlis
Perwakilan Anggota disingkat dengan MPA dan Badan Otonom disingkat dengan BO.
6. Bulan surat. Kode bulan surat disesuaikan dengan bilangan bulan
Masehi dan ditulis dengan angka romawi.
7. Tahun surat. Kode tahun surat ditulis dengan bilangan tahun
dibuatnya surat.
B. Pembukuan
1. Buku Agenda
Berfungsi untuk mengagendakan seluruh jenis surat, baik surat
keluar maupun surat masuk. Kemudian agar buku tersebut dapat berfungsi
sebagaimana mestinya, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Buku Agenda harus senantiasa berada di atas meja kerja, terutama
ketika membuat atau menerima surat dari instansi lain.
b. Untuk mendistribusikan surat yang berisi antara lain: tanggal
penerimaan surat, maksud surat dan pesan untuk Pengurus yang berwenang.
c. Kolom-kolom yang terdapat dalam Buku Agenda Surat, baik itu keluar
ataupun masuk berjumlah enam kolom.
2. Buku Kas
a. Seluruh jenis kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan dan
pengeluaran dana organisasi harus tercatat dalam Buku Kas, yang terdiri atas :
Buku Harian, Neraca Bulanan dan Neraca Tahunan.
b. Segala penerimaan dana harus dicatat di dalam Buku Kas bagian kiri
( Debet ) dan pengeluaran dana di bagian kanan (Kredit). Kemudian kelebihan dan
kekurangan dalam penjumlahan uang disebut saldo.
c. Pengurus yang berwenang menyimpan dan mempergunakan Buku Kas
adalah Koordinator Bendahara.
d. Dalam pelaporan bidang keuangan organisasi, selain dibut dalam
bentuk neraca, juga dilengkapi dengan kwitansi atau tanda pembayaran dalam
pembelian barang-barang untuk kepentingan organisasi.
3. Buku Inventaris
a. Buku Inventaris berfungsi untuk mencatat semua kekayaan atau
barang-barang milik organisasi bertujuan agar memudahkan dalam melakukan
pemeliharaan, perawatan dan pemantauan terhadap barang-barang tersebut sebagai
aset organisasi yang dihasilkan dari suatu masa kepengurusan.
b. Model Buku Inventaris dibuat dengan 7 kolom.
c. Pengurus yang berwenang menyimpan dan melakukan inventarisasi
adalah Sekretaris dan Wakilnya.
C. Dokumentasi
1. Dokumentasi surat-menyurat dan pembukuan. Dalam mendokumentasikan
surat-menyurat dan pembukuan harus disesuaikan dengan penomoran yang ada dan
setelah diadakan penggandaan, baik melalui file komputer maupun file manual.
2. Dokumentasi hasil kegiatan secara visual maupun audio-visual, yang
juga berfungsi sebagai inventaris organisasi mengikuti penomoran inventaris.
3. Pengembangan dokumentasi dilaksanakan untuk membantu melaksanakan
evaluasi program kerja secara menyeluruh.
D. Contoh - Contoh
1. Kop surat.
2. Penomoran surat.
Keterangan :
01 : Nomor urut
surat keluar
b : Keluaran
kedua dari jenis surat yang sama
A.1 :
Ditandatangani oleh Ketua dan Sekrataris
DP-KSW : Dewan Pengurus
VIII : Bulan
ditetapkan surat
2003 : Tahun
pembuatan surat
3. Pembukuan.
a. Agenda surat keluar / masuk.
b. Buku kas harian / Neraca bulanan / Neraca tahunan.
c. Buku Inventaris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar