TATA
TERTIB MUSYAWARAH DAERAH IKAMAMI
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Musyawarah Daerah yang disingkat MUSDA adalah
forum pengambilan keputusan tertinggi
dalam organisasi IKAMAMI Prov. Bengkulu.
Pasal
2
MUSDA IKAMAMI Prov. Bengkulu mempunyai kewenangan untuk
:
1. Menerima
dan mengesahkan LPJ pengurus IKAMAMI Prov. Bengkulu.
2. Menetapkan
AD/ART dan GBHO serta rekomendasi IKAMAMI Prov. Bengkulu.
3. Memilih
dan menetapkan Ketua Umum IKAMAMI Prov. Bengkulu.
4. Memilih
dan Menetapkan D.Pel, D.Pen, D.Pem, dan DKA.
BAB
II
PESERTA
Pasal
3
Peserta MUSDA IKAMAMI adalah :
1. Pengurus
IKAMAMI se Provinsi BENGKULU.
2. Anggota
IKAMAMI se Provinsi BENGKULU.
3. Peninjau.
BAB
III
HAK
DAN KEWAJBAN
Pasal
4
Peserta
MUSDA IKAMAMI Prov. BENGKULU berhak :
1. Mengikuti
seluruh acara MUSDA IKAMAMI Prov. BENGKULU.
2. Memiliki
hak suara dan bicara.
3. Memiliki
hak memlih dan dipilih.
4. Peserta
peninjau hanya memiliki hak bicara.
Pasal
5
Peserta
MUSDA IKAMAMI Prov. BENGKULU berkewajiban :
1. Mematuhi
tata tertib yang telah disepakati forum.
2. Meminta
izin kepada pimpinan sidang apabila hendak keluar dari ruang sidang.
3. Peserta
berkewajiban mengikuti MUSDA IKAMAMI Prov. BENGKULU.
BAB
IV
PIMPINAN
SIDANG
Pasal
6
1. Pimpinan
sidang sementara adalah panitia pengarah IKAMAMI Prov. BENGKULU.
2. Pimpinan
sidang sementara selanjutnya diserahkan kepada pimpinan sidang tetap yang
terpilih.
3. Pimpinan
sidang tetap berjumlah 3 orang.
Pasal
7
Hak
dan Kewajiban pimpinan sidang :
1. Pimpinan
sidang berhak :
a. Mengeluarkan
peserta yang dianggap menganggu jalannya sidang setelah terlebih
dahulu memberikan peneguran sebanyak 3 kali.
b. Mengambil
tindakan yang diangap perlu atas persetujuan peserta sidang terhadap
pelaksanaan sidang.
2. Pimpinan
sidang berkewajiban untuk :
a. Memipin
sidang pleno selama MUSDA berlangsung.
b. Menjaga
kelancaran dan ketertiban sidang selama berlangsungnya MUSDA.
c. Mengesahkan
dan menandatangani hasil keputusan dan
ketetapan forum.
d. Berada
di forum MUSDA selama MUSDA berlangsung.
BAB
V
PERSIDANGAN
Pasal
8
Bentuk
persidangan MUSDA IKAMAMI Prov. Bengkulu adalah Sidang Pleno dan Sidang Komisi.
Pasal
9
1. Sidang
Pleno adalah sidang tertinggi untuk mengambil keputusan.
2. Sidang
Komisi adalah sidang tertinggi dalam pembahasan AD, ART, GBHO dan Rekomendasi
BAB
VI
QUORUM
DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
10
1. Sidang
dianggap memenuhi quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari
jumlah peserta yang hadir.
2. Apabila
yang dimaksud pada ayat 1 dalam pasal ini tidak terpebuhi maka sidang dipending
selama 5 menit, selanjutnya sidang dianggap sah untuk dilanjutkan.
Pasal
11
1. Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan musyawarah
mufakat dengan argumentasi yang dapat dipertanggung jawabkan.
2. Apabila
yang dimaksud ayat 1 dalam pasal ini tidak terpenuhi maka sidang dipending
selama 10 menit untuk melakukan lobi.
3. Apabila
yang dimaksud pada ayat 2 dalam pasal
ini tidak terpenuhi maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara yang
terbanyak (voting tertutup).
BAB
VII
PENUTUP
Pasal
12
Segala
sesuatu yang belum di atur dalam tata
tertib ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan peserta sidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar