Kamis, 24 Mei 2012

TaTib MUSDA IKAMAMI tahun 2010


TATA TERTIB MUSYAWARAH DAERAH IKAMAMI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Musyawarah Daerah yang disingkat MUSDA adalah forum  pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi IKAMAMI Prov. Bengkulu.

Pasal 2
MUSDA IKAMAMI Prov. Bengkulu mempunyai kewenangan untuk :
1.      Menerima dan mengesahkan LPJ pengurus IKAMAMI Prov. Bengkulu.
2.      Menetapkan AD/ART dan GBHO serta rekomendasi IKAMAMI Prov. Bengkulu.
3.      Memilih dan menetapkan Ketua Umum IKAMAMI Prov. Bengkulu.
4.      Memilih dan Menetapkan D.Pel, D.Pen, D.Pem, dan DKA.


BAB II
PESERTA

Pasal 3
Peserta MUSDA IKAMAMI adalah :
1.      Pengurus IKAMAMI se Provinsi BENGKULU.
2.      Anggota IKAMAMI se Provinsi BENGKULU.
3.      Peninjau.


BAB III
HAK DAN KEWAJBAN

Pasal 4
Peserta MUSDA IKAMAMI Prov. BENGKULU berhak :
1.      Mengikuti seluruh acara MUSDA IKAMAMI Prov. BENGKULU.
2.      Memiliki hak suara dan bicara.
3.      Memiliki hak memlih dan dipilih.
4.      Peserta peninjau hanya memiliki hak bicara.

Pasal 5
Peserta MUSDA IKAMAMI Prov. BENGKULU berkewajiban :
1.      Mematuhi tata tertib yang telah disepakati forum.
2.      Meminta izin kepada pimpinan sidang apabila hendak keluar dari ruang sidang.
3.      Peserta berkewajiban mengikuti MUSDA IKAMAMI Prov. BENGKULU.

BAB IV
PIMPINAN SIDANG

Pasal 6
1.      Pimpinan sidang sementara adalah panitia pengarah IKAMAMI Prov. BENGKULU.
2.      Pimpinan sidang sementara selanjutnya diserahkan kepada pimpinan sidang tetap yang terpilih.
3.      Pimpinan sidang tetap berjumlah 3 orang.

Pasal 7
Hak dan Kewajiban pimpinan sidang :
1.      Pimpinan sidang berhak :
a.       Mengeluarkan  peserta yang dianggap  menganggu jalannya sidang setelah terlebih dahulu memberikan peneguran sebanyak 3 kali.
b.      Mengambil tindakan yang diangap perlu atas persetujuan peserta sidang terhadap pelaksanaan sidang.
2.      Pimpinan sidang berkewajiban untuk :
a.       Memipin sidang pleno selama MUSDA berlangsung.
b.      Menjaga kelancaran dan ketertiban sidang selama berlangsungnya MUSDA.
c.       Mengesahkan dan  menandatangani hasil keputusan dan ketetapan forum.
d.      Berada di forum MUSDA selama MUSDA berlangsung.


BAB V
PERSIDANGAN

Pasal 8
Bentuk persidangan MUSDA IKAMAMI Prov. Bengkulu adalah Sidang Pleno dan Sidang Komisi.

Pasal 9
1.      Sidang Pleno adalah sidang tertinggi untuk mengambil keputusan.
2.      Sidang Komisi adalah sidang tertinggi dalam pembahasan AD, ART, GBHO dan Rekomendasi


BAB VI
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 10
1.      Sidang dianggap memenuhi quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah peserta yang hadir.
2.      Apabila yang dimaksud  pada ayat 1 dalam  pasal ini tidak terpebuhi maka sidang dipending selama 5 menit, selanjutnya sidang dianggap sah untuk dilanjutkan.

Pasal 11
1.      Pengambilan  keputusan dilaksanakan dengan musyawarah mufakat dengan argumentasi yang dapat dipertanggung  jawabkan.
2.      Apabila yang dimaksud  ayat 1 dalam  pasal ini tidak terpenuhi maka sidang dipending selama 10 menit untuk melakukan lobi.
3.      Apabila yang dimaksud pada ayat 2 dalam  pasal ini tidak terpenuhi maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara yang terbanyak (voting tertutup).


BAB VII
PENUTUP

Pasal 12
Segala sesuatu yang belum di atur dalam  tata tertib ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan peserta sidang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar