Kamis, 24 Mei 2012

TATIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG TETAP MUSDA 2010


TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG TETAP

BAB I
PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG

Pasal 1
Pemilihan presidium sidang MUSDA IKAMAMI PROV. BENGKULU pelaksanaanya dipimpinan oleh presidium sidang sementara.


BAB II
SYARAT-SYARAT PEMILIHAN

Pasal 2
1.      Beragama islam dan bertaqwa kepada Allah SWT.
2.      Mempunyai loyalitas yang tinggi terhadap IKAMAMI PROV. BENGKULU (syarat ditentukan oleh peserta sidang).
3.      Mempunyai kemampuan memimpin sidang.
4.      Mmepunyai pengalaman organisasi.
5.      Tidak sedang menjabat sebagai Badan Pengurus Harian IKAMAMI PROV. BENGKULU.

BAB III
TATA TERTIB PEMILIHAN

Pasal 3
1.      Peserta sidang  mengajukan  calon presidium sidang.
2.      Pemilihan presidium sidang dilakukan secara 1 tahap.
3.      Apabila ayat 2 tidak terpenuhi maka dilakukan lobi.
4.      Apabila ayat 3 tidak terpenuhi maka dilakukan voting.
5.      3 suara terbanyak dipilih menjadi presidium sidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar