TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG TETAP
BAB I
PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
Pasal 1
Pemilihan presidium sidang MUSDA IKAMAMI PROV. BENGKULU pelaksanaanya dipimpinan oleh presidium sidang sementara.
BAB II
SYARAT-SYARAT PEMILIHAN
Pasal 2
1. Beragama islam dan bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Mempunyai loyalitas yang tinggi terhadap IKAMAMI PROV. BENGKULU (syarat ditentukan oleh peserta sidang).
3. Mempunyai kemampuan memimpin sidang.
4. Mmepunyai pengalaman organisasi.
5. Tidak sedang menjabat sebagai Badan Pengurus Harian IKAMAMI PROV. BENGKULU.
BAB III
TATA TERTIB PEMILIHAN
Pasal 3
1. Peserta sidang mengajukan calon presidium sidang.
2. Pemilihan presidium sidang dilakukan secara 1 tahap.
3. Apabila ayat 2 tidak terpenuhi maka dilakukan lobi.
4. Apabila ayat 3 tidak terpenuhi maka dilakukan voting.
5. 3 suara terbanyak dipilih menjadi presidium sidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar